Fahira Dukung Anies, Koalisi KSTJ: Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta Secara Permanen

Fahira dukung Anies, Koalisi KSTJ: hentikan reklamasi Teluk Jakarta secara permanen. “Segera bongkar bangunan-bangunan di Pulau D,” pinta KSTJ.
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentangkan spanduk penyegelan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel 900 bangunan di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin, serta menyegel lahan Pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. (Foto: Ant/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, (Tagar 14/6/2018) – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta secara permanen.

KSTJ yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Anies Baswedan untuk segera membongkar bangunan-bangunan di Pulau D.

“Kami juga minta hentikan rencana membuat badan khusus reklamasi karena proyeknya harus dihentikan secara permanen,” sebut Nelson dari LBH Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Selain LBH Jakarta, LSM yang tergabung dalam Koalisi tersebut antara lain Komunitas Nelayan Tradisonal (KNT), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam siaran persnya pada Kamis (14/6) menyebutkan, Pulau D reklamasi sudah disegel sebanyak dua kali pada masa pemerintahan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Izin juga tidak diperoleh dari pemerintah pusat melalui Komite Gabungan. Namun, pembangunan gedung-gedung beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya masih saja berlangsung.

Menurut Koalisi, Gubernur Anies seharusnya memastikan seluruh kegiatan pembangunan di atas Pulau D berhenti. Gubernur mestinya menindaklanjutinya dengan melakukan pembongkaran.

Melakukan pembongkaran, menurut penilaian Koalisi, perlu dilakukan untuk memberikan contoh tegas bahwa setiap orang haruslah tunduk pada undang-undang.

Koalisi mendesak Teluk Jakarta haruslah dipulihkan. Kembalikan kepada warga Jakarta, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir. “Reklamasi hanya menghilangkan sumber penghidupan nelayan, merusak lingkungan dan memperbesar potensi bencana di utara Jakarta,” tegas Koalisi.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mendukung tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di Pulau C dan D yang merupakan kawasan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Hal itu, kata Fahira Idris, karena proyek reklamasi Teluk Jakarta terutama seluruh aktivitas pembangunan di kedua pulau itu melanggar banyak ketentuan. “Belum memiliki izin lengkap dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Anggota DPD RI dari wilayah DKI Jakarta itu menyebutkan, ketegasan Gubernur Anies menyegel kedua pulau tersebut bukan hanya untuk menegakkan aturan. Menurutnya, penyegelan juga mengembalikan wibawa negara yang selama ini begitu gamang melihat berbagai pelanggaran proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Ini langkah tepat, dan saya ucapkan selamat atas ketegasan ini," ujar Fahira Idris. (ant/yps)

Berita terkait