Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan tiga aplikasi online untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara atau minerba. Ketiga aplikasi itu yakni Modul Verifikasi Penjualan (MWP), Exploration Monitoring System (EMS) dan Exploration Data Warehouse (EDW).
Direktur Jenderal Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, MVP merupakan salah satu aplikasi pada sektor minerba yang diinisiasi Kementerian ESDM. Aplikasi ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi data penjualan mineral yang selama ini masih terjadi simpangsiur.
"Kita selalu dibenturkan dengan data-data yang tidak sama. Data Bea Cukai, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perdagangan berbeda. Ini tidak boleh terjadi lagi. Saya sudah minta kepada kawan-kawan di (Ditjen) Minerba bagaimana mensinkronkan data-data tersebut," kata Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 2 Desember seperti dikutip dari Antara.
Aplikasi MVP merupakan bagian integral dari pelayanan sistem online di sektor minerba sebelumnya, seperti E-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba One Data (MODI) dan Minerba Online Monitoring System (MOMS). Kehadiran aplikasi yang terintegrasi ini diharapkan menghindari terjadinya interpretasi data yang beragam sehingga meminimalisir persepsi penyelewengan kebijakan. "Kalau datanya berbeda, interpretasinya macam-macam. Layanan online akan menghindari manipulasi atau KKN," kata Bambang.
Peluncuran MVP, menurut Bambang, merupakan salah satu upaya Kementerian ESDM meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada pelaku usaha sektor minerba. "Selain melayani investor, juga melakukan pembinaan karena itu memang tugas pemerintah," tegasnya.
Adapun produk dari aplikasi MVP ini adalah Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dicetak melalui sistem sesuai dengan data-data terkait penjualan yang diisi oleh petugas surveyor untuk setiap transaksi. Aplikasi ini akan mempercepat ketersediaan data transaksi penjualan, mempercepat dan mempermudah perhitungan PNBP (penerimaan negara bukan pajak)/royalti final sehingga meminimalkan kurang bayar.
Secara keseluruhan, melalui MVP Mineral, pengawasan kegiatan penjualan mineral dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan dilakukan untuk setiap transaksi serah terima mineral melalui pengawasan online yang mencakup antara lain administrasi asal mineral, kualitas, kuantitas, penerimaan negara bukan pajak serta tujuan penjualan.
Pemerintah memberi tenggat waktu kepada pelaku usaha mineral hingga 1 Januari 2020. "Ini masih ada masa transisi beberapa hari buat sosialisasi dan semacamnya," ungkap Bambang.[]
- Baca Juga: Inovasi Migas, Menteri ESDM Tinggalkan Cara Lama
- ESDM Uji Coba Pasar Bahan Bakar B30 Minggu Depan