Ambon - Kepolisian Resort Pulau Buru, Maluku mengamankan empat truk bermuatan kayu ilegal. Rencananya, kayu tersebut akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur, melalui transpotrasi laut. Penangkapan terhadap sejumlah kayu ilegal itu, dilakukan personel jajaran Kepolisian Sektor Wayapo pada Kamis 18 Juni 2020 malam.
"Benar. Sudah diamankan di Polres Pulau Buru saat ini," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Pulau Buru, Inspektur Dua Zulkifli Asril kepada Tagar, Minggu, 21 Juni 2020.
Pemeriksaan masih dilakukan dilakukan. Barang bukti berupa kayu dan dokumen-dokumen kayu lainnya sudah disita untuk kepentingan penyelidikan.
Menurutnya, penyelidikan terhadap sejumlah kayu ilegal berjenis balsa yang dimuat dengan empat truk itu sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Pulau Buru.
Dikatakan, kayu itu diangkut dari hutan Pulau Buru tepatnya di Unit 17 Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru dan belum diketahui pemiliknya.
Namun, kabarnya kayu itu milik pria yang berinisial R, 38 tahun dan rencananya dibawa menuju Namlea, Kabupaten Buru. Saat melintas di jalan raya, berhasil diamankan personel Kepolisian Sektor Wayapo.
"Pemeriksaan masih dilakukan dilakukan. Barang bukti berupa kayu dan dokumen-dokumen kayu lainnya sudah disita untuk kepentingan penyelidikan," tutur dia.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik kayu ilegal yang akan dikirim ke Surabaya.[]