E-KTP Djarot, Yasonna Sebut Camat Mempersoalkannya Konyol, Akademisi USU: Sudah Sesuai Prosedur

E-KTP Djarot, Yasonna sebut camat mempersoalkannya konyol, Akademisi USU: sudah sesuai prosedur. “Hanya camat yang konyol yang tidak memahami permasalahan E-KTP,” kata Yasonna.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, (Foto: Tagar/Wesly Simanjuntak)

Medan, (Tagar 13/6/2018) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, hanya camat yang konyol yang tidak memahami permasalahan KTP elektronik (E-KTP).

Pernyataan tersebut dikemukakan Yasonna saat ditanya wartawan mengenai perpindahan status kependudukan Djarot Saiful Hidayat yang menjadi warga Medan.

Yasonna menjelaskan, saat ini persoalan perpindahan kependudukan sudah mudah karena memiliki satu nomor kependudukan. Bahkan bukan hanya KTP, untuk pengurusan paspor pun dapat dilakukan di daerah lain selama sudah menggunakan E-KTP.

"Sekarang single identity number jadi gampang, nomor NIK-nya sama, tinggal alamatnya yang beda. Tidak ada yang sulit," kata Yasonna, Senin (12/6/2018).

Menteri yang menjabat sejak 27 Oktober 2014 itu menegaskan, Indonesia sudah menerapkan E-KTP secara online. NIK-nya jelas.

"Kayak paspor sekarang mau dibikin di mana pun oke, karena online satu nomor induk KTP. KTP juga demikian. Itu tujuannya kita membuat undang-undang tentang NIK tunggal dan E-KTP. Kalau ada camat atau lurah yang tidak mengetahuinya berarti itu sudah konyol," ujarnya.

Sesuai Prosedur

Sementara itu, E-KTP milik Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Djarot Saiful Hidayat masih ramai dibahas warganet. Pengurusan E-KTP Djarot yang beralamat Medan dianggap terlalu singkat untuk standar waktu pengurusan berkas kependudukan.

Tidak hanya itu, prosedur keluarnya E-KTP Djarot juga dipertanyakan. Djarot disebut-sebut tidak melampirkan surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan bersangkutan.

Terkait polemik tersebut, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) Fernanda Putra Adela mengatakan, E-KTP Djarot sepintas memang memunculkan banyak pertanyaan terkait waktu penyelesaiannya.

Namun, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan prosedur kepengurusan yang dikeluarkan Kemendagri dua tahun lalu, berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016.

“E-KTP Djarot tidak perlu dibesar-besarkan karena sudah sesuai prosedur. Sepintas sih memang memunculkan banyak pertanyaan terkait waktu penyelesaiannya,” kata Fernanda.

Akademisi yang kerap mengkaji kebijakan publik itu mengatakan, dalam kepengurusan administrasi yang berkaitan dengan prosedur administrasi, poin paling penting yang harus dipenuhi yakni merujuk pada akuntabilitas administratif. Selain itu, akuntabilitas legal, politik, professional, dan akuntabilitas moral.

Fernanda memaparkan, Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ, isinya berkaitan dengan sinergitas database kependudukan di seluruh Indonesia. Penerbitan dan pengganti E-KTP yang rusak tidak mengubah elemen data kependudukan.

Di dalamnya juga menyangkut penyederhanaan prosedur, yaitu cukup menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan.

“Saya pikir rujukannya adalah peraturan Kemendagri yang keluar dua tahun lalu tersebut,” kata Fernanda.

Jika yang diuji adalah akuntabilitas publik yang berkaitan dengan kependudukan, jelas dia lagi, Djarot tinggal menunjukkan fotokopi KK saja, karena E-KTP-nya sudah lama terekam.

“Tinggal dipindahkan dari Dinas Kependudukan Jakarta ke Dinas Kependudukan Kota Medan. Ini tidak perlu dijadikan polemik, sebab prosedurnya sudah begitu,” jelas Fernanda.

Sekadar diketahui, Djarot Saiful Hidayat saat ini resmi menjadi warga Sumut, bermukim di Medan. Perpindahan kependudukan kader PDI Perjuangan ini dinilai merupakan sebagai bentuk keseriusannya untuk membangun Sumut.

Kepada sejumlah media pun, Djarot yang maju dalam Pilgub Sumut bersama Sihar Sitorus menyebutkan, persoalan administrasi kependudukan nanti akan dia permudah apabila terpilih memimpin Sumut. (wes)

Berita terkait
0
JARI 98 Optimis Grasi untuk Ustadz Maman Akan Dikabulkan Jokowi
Dalam waktu dekat ini, Ketua Presidium JARI 98, Willy Prakarsa direncanakan akan langsung menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi)