Ekstasi Asal Bangladesh Diduga Kualitas Nomor Satu Internasional

"FS ini berada di dalam lapas di Jakarta, pengakuan dari EJ. Ekstasi asal Bangladesh ini disebut ekstasi kualitas nomor satu," paparnya.
Sejumlah barang bukti ekstasi asal Bangladesh yang diduga ekstasi jenis baru dengan kualitas terbaik Internasional. (Rian)

Bandung ( Tagar 26/5/2018) - Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan  1950 butir ekstasi asal Bangladesh yang di amankan dari seorang tersangka (EJ) yang berstatus sebagai kurir. EJ ditangkap di Stasiun Kereta Api Bandung saat hendak berangkat ke Jakarta menggunakan kereta api.

Wakasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Salim Aziz menjelaskan bahwa peran pelaku sebagai kurir. "Jadi pelaku kita amankan saat akan naik kereta api di stasiun Bandung ke Jakarta hari Minggu (20/5) lalu,"  jelas Wakasat Narkoba, Sabtu (26/5) sore.

Dirinya menambahkan, bahwa pelaku EJ mengakui menerima ekstasi asal Bangladesh  tersebut dari seseorang berinisial FS. "FS ini berada di dalam lapas di Jakarta, pengakuan dari EJ. Ekstasi asal Bangladesh ini  disebut ekstasi kualitas nomor satu," paparnya.

Polrestabes Bandung sendiri telah mengirimkan sampel ekstasi asal Bangladesh berwarna merah dan coklat ke Puslabfor untuk mengetahui kandungan ataupun kadar kimianya karena disinyalir ekstasi asal Bangladesh  ini termasuk dalam jenis baru.

"Ekstasi ini kelas internasional, kami masih menunggu hasil laboratoris, untuk mengetahui kandungan kadar kimianya serta harga per butirnya," papar Wakasat Narkoba. EJ sendiri, menerima uang dari FS sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. "EJ ini dibayar oleh FS Rp 2 juta, keduanya mengenal saat di dalam lapas. EJ sendirj residivis kasus narkoba," terangnya.

Pengungkapan ekstasi asal Bangladesh ini diharapkan membuka pengungkapan jaringan pengedar ekstasi internasional lainnya. "Kami terus mengungkap dan mengejar siapa diatasnya, jaringan ini jaringan internasional Banglades-Jakarta-Bandung," terangnya.

Pelaku EJ dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009. "Ancamannya bisa hukuman mati," pungkasnya. (rian)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.