Eks PLJI Makassar Divonis Lima Bulan Penjara

Mantan panglima Laskar Jihad Indonesia (LJI) Jafar Umar Thalib dan ke enam pengikutnya divonis lima dan enam tahun penjara.
Terdakwa Jafar bersama enam pengikutnya saat dalam sidang tuntutan di PN Makassar, Selasa, 16 Juli 2019. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadan)

Makassar - Mantan panglima Laskar Jihad Indonesia (LJI) Jafar Umar Thalib dan ke enam pengikutnya divonis bersalah dalam perkara pengerusakan rumah warga di Kota Jayapura, Papua.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan lamanya karena seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Memutuskan menghukum lima bulan penjara Jafar Umum Thalib dikurangi masa tahanan yang telah jalani dalam perkara ini," kata ketua majelis hakim Suratno dalam pembacaan putusan di ruang sidang PN Makassar, Selasa, 16 Juli 2019.

Ke enam pengikut Jafar masing-masing, Subagyo alias Abu Yahya, Abdullah Jafar Umar Thalib, Abdul Rahman, Ihsan Jayadi, Anas Rikamwan dan Mujahid Mursyid alias Zaid. Ke enam pengikut ini, juga merupakan santri di pondok pesantren yang di dirikan oleh Jafar Umar Thalib.

Artikel lainnya: Eks Panglima Laskar Jihat Ajukan Penangguhan Penahanan

Dalam amar putusan yang dibacakan Suratno, terdakwa Jafar Umar Thalib turut dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang. Meski pun Jafar tidak secara langsung melakukan perusakan barang milik saksi korban.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP karena dinyatakan terbukti merusak barang bukti berupa pengeras suara atau speaker warga bernama Henock Mudi Nikki pada 27 Februari 2019 lalu.

Sesaat sebelum hakim membacakan putusan, Jafar mengaku menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Situasi itu kemudian yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Jafar dari tuntutan jaksa penuntut umum selama satu tahun penjara. "Hal-hal yang meringankan terdakwa dan korban sudah berdamai," kata Suratno.

Sedikit berbeda denga Jafar, para pengikutnya divonis hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim. Ke enamnya divonis lebih berat karena langsung terlibat dalam peristiwa perusakan barang milik warga.

Artikel lainnya: Sidang Eks Panglima Laskar Jihad di Makassar Ditunda

Kasus perusakan barang ini sendiri terjadi di Koya Barat, Jayapura, Papua. Dalam berkas dakwaan, para terdakwa disebutkan membawa beberapa senjata tajam berupa samurai sekitar pukul 05.30 WIT pada 27 Februari 2019 lalu ke rumah Henock Mudi Nikki.

Saat itu, setelah shalat subuh, Jafar dan enam pengikutnya mendatangi rumah Henock karena merasa terganggu dengan suara musik yang bersumber di rumahnya. Jafar yang datang dari masjid, merasa tidak nyaman dengan volume suara dari rumah Henock yang diputar melalui pengeras suara. Kala itu, Jafar sedang melakukan dakwah di masjid dekat rumah Henock.

Saat tiba di rumah Henock, kabel pengeras suara langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat digunakan lagi. Saat melakukan perusakan speaker, para pengikut Jafar menggunakan empat bilah katana yang disimpan di dalam mobilnya. []

Berita terkait
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.