Eks Direktur RSUD Dairi Tersangka Penghinaan Dokter

Mantan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi, inisial SCB, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dokter.
Gerbang masuk RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

Dairi - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial SCB, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dokter.

SCB  menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Sidikalang periode Januari 2020 hingga pertengahan April 2020. Kasus tersebut tengah bergulir di Polda Sumatera Utara.

SCB dikonfirmasi Tagar di ruang kerjanya Rabu, 19 Agustus 2020, mengakui hal tersebut. Jabatan SCB saat ini adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi.

“Ya. Secara lisan sudah saya ketahui, sebagai tersangka. Tapi surat resminya belum sampai. Mungkin masih di pimpinan. Bisa saja nanti sore atau malam, surat itu sampai ke saya,” kata dia.

Dikatakan SCB, sebelumnya ia telah tiga kali diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Sementara pasca penetapan tersangka, belum diperiksa.

“Saya selalu komunikasi dengan orang Polda. Setiap perkembangan selalu dikomunikasikan, termasuk status tersangka saya,” katanya.

Ditambahkan, ia telah beberapa kali bertemu dengan pelapor, dr Erna Marpaung, termasuk dimediasi oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, maupun Sekda Leonardus Sihotang.

“Bulan Mei kami dipanggil pak bupati. Terakhir, minggu lalu kami dipertemukan oleh pak sekda di ruangannya. Tapi, ya begitulah. Proses berjalan,” katanya.

Bahwa dokter dapat dimutasi dari RSUD Sidikalang ke puskesmas

Sebagaimana diketahui, dr Erna Marpaung, tenaga medis yang bertugas di RSUD Sidikalang, melaporkan SCB ke Polda Sumut.

Pengaduan terkait ucapan SCB kepada dr Erna yang dinilai melakukan pelecehan, saat de Erna meminta alat pelindung diri (APD) dalam penanganan wabah Covid-19.

Dalam pengaduannya, dr Erna melalui kuasa hukum Ucok Lumban Gaol, turut dilampirkan surat pernyataan dr Erna ditandatangani dua dokter lain sebagai  bukti pendukung.

Surat pernyataan memuat perkataan SCB menjawab dokter dan tenaga medis atas permintaan APD.

“Mati saja dokter, kalau tidak terima dengan keadaan rumah sakit pergi saja dari rumah sakit,” demikian kutipan surat itu.

Pada salinan surat tanda laporan pengaduan diperoleh wartawan, pengaduan diregistrasi dengan nomor: STTLP/669/IV/2020/SUMUT/SPKT I tanggal 14 April 2020.

Sebelumnya, dikonfirmasi Tagar, dr Erna memaparkan ia pernah meminta APD dan rapid test pada rapat bersama Plt Direktur RSUD Sidikalang.

Atas permintaan itu, dikatakan dr Erna, SCB selaku Plt Direktur RSUD Sidikalang justru marah dan menghardik dengan menyebut mati saja dokter kalau tidak terima dengan keadaan rumah sakit.

“Jadi kan, itu yang saya minta. Di UGD itu diletakkan rapid test sehingga pasien yang mengarah ke keluhannya ada gambaran paru, yang mengarah kepada akibat virus, ada gambaran klinis yang mengarah ke akibat virus, tetap harus dirapid test. Malah disuruh ke luar dan mati saja,” kata dia.

Tak lama setelah kejadian tersebut, dr Erna kemudian dimutasi dari RSUD Sidikalang ke Puskesmas Sumbul.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe melalui siaran pers Jumat, 17 April 2020 lalu menulis, informasi atas adanya pelecehan dan penghinaan itu tidak benar dan tidak terkonfirmasi. Dan mutasi dr Erna juga telah sesuai dengan aturan.

Rahmat Syah menyampaikan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kebenaran informasi kepada salah satu petugas yang melihat serta mengalami langsung kejadian, yakni Kepala Tata Usaha RSUD Sidikalang, Luber Sianturi.

"Bahwa dokter dapat dimutasi dari RSUD Sidikalang ke puskesmas, dengan alasan bahwa puskesmas adalah unit pelayanan sarana kesehatan. Selanjutnya, dr Erna Marpaung yang dimutasi ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Sumbul, adalah untuk mengisi tenaga dokter yang kurang,” katanya.[]

Berita terkait
SDN di Dairi, Meubelair Hancur Foto Wapres Masih JK
Kondisi SDN 034797 Parsaoran, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, sangat memprihatinkan.
Kepala Dinas Sosial Dairi Terpapar Virus Corona
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial PS, dikabarkan positif terpapar virus corona.
HUT RI di Dairi, Ibu Gendong Anak Hormat Bendera
Perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 RI di Kabupaten Dairi, Sumut, berbeda dari biasanya. Warga menghormati bendera di kediaman masing-masing.