Eggi Laporkan Farhat, Jack Boyd Lapian Polisikan Fadli Zon

“Kami mengharapkan Farhat Abas ditangkap," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti.
Fadli Zon (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 9/10/2018) – Atas dugaan pencemaran nama baik serta pengaduan palsu, advokat Eggi Sudjana yang diwakili kuasa hukumnya melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri.

"Alhamdulillah, kami diterima dengan baik setelah perjuangan yang panjang. Untuk itu, kami mengharapkan Farhat Abas ditangkap," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/10).

Farhat Abas yang sebelumnya melaporkan 17 orang, termasuk Eggy Sudjana, ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan hoaks terkait dengan penganiayaan Ratna Sarumpaet diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220, 310, 311, dan 317.

Elida mengingatkan Farhat Abbas mempertanggungjawabkan perkataannya yang dinilai menimbulkan kekacauan dan mengadu domba.

"Kami ingin Farhat Abbas ditangkap, dia selaku pengacara seharusnya tahu etika bahasa yang disampaikan itu maknanya sangat dalam," tuturnya.

Dalam melaporkan 17 orang, Farhat Abbas dipertanyakan kapasitasnya karena tidak termasuk dalam tim pemenangan pasangan Jokowi/Ma'ruf.

Sebelum melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim, Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya melaporkan dua oknum polisi yang menolak laporannya ke Divisi Propam Polri, Selasa siang.

"Sudah jelas bahwasanya ada unsur pidana di sini. Makanya, karena klien kami dilaporkan, kami harus melakukan tindakan hukum agar namanya tidak tercemar. Nama baiknya tidak rusak," kata dia terkait dengan alasannya melaporkan oknum polisi ke Divisi Propam Polri.

Setelah mengadu pada Kadiv Propam Polri, Elida mengaku lega akhirnya laporan polisi terhadap Farhat Abbas diterima oleh Bareskrim Polri.

Terkait dengan laporan ke Divisi Propam Polri, dia mengatakan bahwa pemeriksaan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polisi tidak akan dilanjutkan.

Fadli Zon

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melalui media sosial.

"Kasus dari Ratna Sarumpaet yang sebetulnya disebarkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Twitter-nya. Mengapa baru melaporkan? Kami kaji dan analisis, kami tidak mau terburu-buru," ujar Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian usai melaporkan Fadli Zon di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa.

Menurut Jack Boyd Lapian, setelah melakukan analisis, maka ia menilai Fadli Zon paling gencar mencuit di Twitter setelah menerima kebohongan dari Ratna Sarumpaet, dan juga membuka jalan Ratna bertemu dengan capres Prabowo Subianto.

Untuk itu, pihaknya melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Barang bukti yang disertakan adalah tangkapan layar cuitan Fadli Zon terkait kebohongan Ratna Sarumpaet dianiaya pihak sejumlah orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Apabila Fadli Zon mengaku sebagai korban kebohongan Ratna, tetapi ia turut menyebarkan kebohongan Ratna sehingga Banteng Network menyertakan Pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP ayat 1e menyebutkan, “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.”
Jack Boyd Lapian percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporannya dengan profesional, modern dan terpercaya.

Sebagai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon diminta lebih bijaksana dalam bertindak dan tidak mudah percaya pada informasi yang didapatnya begitu saja, apalagi dalam tahun politik yang panas.

"Kami berpegang pada hukum, serahkan pada kepolisian yang objektif. Selain itu, untuk Pemilu 2019 yang damai, sejuk dan santun. Saring sebelum sharing di media sosial," kata Jack Boyd Lapian seperti dilansir Antaranews. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.