Edukasi Bagi Petani dan Pengepul Arak di Karangasem Bali

Edukasi bagi petani dan pengepul arak Tim Terpadu menemui petani dan pengepul arak di Kecamatan Sidemen, Kerangasem, Bali
Tim terpadu lakukanpembinaan terhadap petani dan pengepul arak (minuman mengandung alkohol dari fermentasi) di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali (Foto: baliprov.go.id)

Karangasem, Bali – Pembinaan terhadap petani dan pengepul arak (minuman mengandung alkohol dari fermentasi) di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali dilakukan oleh tim yang dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna. Tim turun ke sejumlah tempat yang diketahui sebagai produsen dan pengepul arak, di Karangasem, Bali, 28 Mei 2021.

Tim terpadu terdiri atas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Karangasem, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, unsur Pol PP dan kepolisian kembali turun melakukan edukasi terhadap petani dan pengepul arak.

Kadisperindag Karangasem, Wayan Sutrisna, yang ditemui di sela-sela kegiatan peninjauan menyampaikan bahwa edukasi dan pembinaan kepada produsen dan pengepul arak merupakan langkah untuk mengamankan implementasi Pergub Pergub No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Melalui kegiatan ini, tim terpadu ingin meluruskan pemahaman masyarakat tentang legalisasi arak mengacu pada Pergub 1/2020. “Di lapangan ada penafsiran bahwa segala macam jenis arak sudah legal dengan adanya Pergub ini,” kata Wayan Sutrisna.

Padahal jika dipahami secara lebih mendalam dan saksama, Pergub 1/2020 pada prinsipnya bertujuan melindungi arak khas Bali berbahan lokal yang sudah diproduksi secara turun temurun.

Fakta di lapangan, menurut Sutrisna, belakangan jenis arak khas tradisional Bali posisinya makin terdesak oleh arak berbahan gula yang diproduksi secara besar-besaran. Bahkan Sutrisna menyebut perbandingannya bisa berkisar 90 : 10 (90 arak berbahan gula, 10 persen arak tradisional yang berbahan tuak dari nira pohon kelapa atau aren).

petani niraIlustrasi: Petani nira enau di Bali (Foto: klungkungkini.blogspot.com)

Lebih lanjut Sutrisna menjelaskan, selain merugikan petani peredaran arak berbahan gula ini sangat berbahaya bagi konsumen bila dikonsumsi dalam jangka panjang karena kandungan gulanya yang tinggi dan juga ada unsur metanol. “Dalam pembuatannya, ada campuran permifan, proses destilasinya juga mengkhawatirkan,” kata Sutrisna mengingatkan warga.

Peredaran arak berbahan gula, menurut Sutrisna, tidak dilindungi Pergub 1/2020 sehingga perlu dilakukan upaya edukasi dan pembinaan secara intensif. Jika dibiarkan, ia khawatir dapat merusak citra arak khas Bali yang telah diwariskan secara turun temurun. “Bayangkan kalau itu dikonsumsi tamu dan menimbulkan masalah,” ujar Sutrisna.

Terkait dengan legalitas, Sutrisna menyebutkan bahwa sebuah produk disebut legal jika ada pita cukai. “Kalau belum berpita cukai, ya masih ilegal,” kata Sutrisna. Soal legalitas, pihaknya mendorong pembentukan koperasi yang mewadahi para produsen arak tradisional sehingga pita cukai bisa lebih mudah diurus. Selain mendorong pembentukan koperasi, pihaknya juga akan memfasilitasi kerjasama petani arak dengan tiga perusahan pemegang ijin edar di Kabupaten Karangasem.

Pada bagian lain, Sutrisna juga menyinggung besarnya potensi arak di wilayah Sidemen, dengan jumlah produsen arak mencapai 665 perajin. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya masih memproduksi arak berbahan gula yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Kepala Seksi Industri Agro Disperindag Bali, I Dewa Agung Purnama, menambahkan selain pembinaan dan edukasi, peninjauan kali ini juga dimaksudkan untuk melihat langsung alat destilasi yang digunakan oleh produsen arak. Oleh karena itu Pemprov Bali mengalokasikan anggaran untuk bantuan alat destilasi sebagai upaya untuk mendorong kemajuan industri arak tradisional.

Dalam peninjauan Tim Terpadu menyambangi kediaman Ni Wayan Rinten, pengepul arak di Banjar Delod Yeh Tengah, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen. Kepada tim, perempuan paruh baya itu mengaku membeli arak dari para petani yang memproduksi arak di kawasan perbukitan.

Tim menyarankan agar Wayan Rinten berkonsultasi mengenai kemungkinan membentuk koperasi mengingat jumlah petani yang memproduksi arak kepadanya sudah mencapai puluhan orang. Dengan membentuk koperasi, Rinten nantinya akan lebih mudah mengurus ijin edar.

Masih di Banjar Delod Yeh Tengah, tim juga meninjau tempat produksi arak milik Wayan Suweden.

Dengan alat destilasi sederhana, usaha keluarga ini memproduksi arak dari bahan baku tuak (nira) yang dibeli dari para petani. Dari 120 liter tuak, Suweden dalam memproduksi 14 liter arak dengan keuntungan yang tidak seberapa. Dari hasil peninjauan, tim mencatat sejumlah hal yang perlu diperhatikan produsen dan pengepul arak, salah satu di antaranya adalah kebersihan atau higienis (baliprov.go.id). []

Berita terkait
Minuman Beralkohol Dilarang Picu Konsumsi Miras Oplosan
Larangan minuman beralkohol seringkali untungkan kelompok kriminal yang mendulang harta lewat produksi miras oplosan
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck