Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan perpanjangan status Tanggap Darurat terkait virus Corona atau Covid- 19. Peningkatan status mulai dari tanggal 23 Maret sampai dengan 23 Mei 2020 untuk pencegahan penyebaran dan penularan virus Corona.
Perpanjangan ini kami lakukan berdasarkan perkembangan penanggulangan penularan dan penyebaran virus Corona.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan status tanggap darurat soal wabah Corona tertuang dalam SK Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
"Kami melakukan perpanjangan status tanggap darurat berkaitan dengan tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona itu tertuang dalam SK tertanggal 23 Maret 2020 dan memutuskan empat hal terkait darurat bencana tersebut," kata Ahmed Zaki Iskandar kepada Tagar, Kamis, 26 Maret 2020.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (Covid-19), kata Zaki, dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti perkembangan penanggulangan bencana wabah Covid-19 tahun 2020.
“Perpanjangan ini kami lakukan berdasarkan perkembangan penanggulangan penularan dan penyebaran virus Corona. Semua untuk kebaikan bersama,” ucapnya.
Biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk melakukan pengecekan kesehatan terkait Covid-19 bisa dilakukan di rumah sakit. Semua bebas biaya. Hanya saja, jangan meriang sedikit periksa, atau batuk sedikit periksa. Lebih bauk untuk mengkarantina diri sendiri dulu di rumah,” ucap Ahmed Zaki Iskandar.
Bupati Tangerang juga mengimbau agar seluruh warga Kabupaten Tangerang tetap di rumah, jangan keluar jika memang tidak ada kebutuhan yang mendesak.
“Kami meminta masyarakat tetap d rumah, jaga kesehatan, jaga kebersihan. Karena itu adalah salah satu memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. []