Dua Tersangka Baru Tindak Persekusi

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru berinisial S alias B dan E terkait dugaan persekusi terhadap remaja PMA (15).
Tiga Komisioner Komnas HAM (dari kiri) Muhammad Nurkhoiron, Nur Kholis dan Roichatul Aswidah memberikan keterangan pers terkait persekusi di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (6/6). Komnas HAM mengutuk keras aksi persekusi yang terjadi akhir-akhir ini karena melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat dan hak atas keamanan diri. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 7/6/2017) – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru berinisial S alias B dan E terkait dugaan persekusi terhadap remaja PMA (15). “Dari keterangan saksi dan bukti rekaman, keduanya memenuhi unsur sebagai tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Rabu (7/6).

AKBP Hendy mengatakan, penyidik kepolisian belum menangkap kedua tersangka itu sehingga belum dapat dijelaskan peranannya.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dugaan kejahatan persekusi terhadap PMA berinisial MAT (55) dan AM (22).

Sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya di bawah umur beredar melalui media sosial. Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.

Seorang remaja PMA diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (yps/ant)

Berita terkait
0
Mentan Ajak Ribuan Petani Bersama Antisipasi Krisis Pangan Global
Mentan mengajak semua pihak bersama berkontribusi terhadap upaya pencapaian ketahanan pangan.