Dua Pelaku Penggelapan Biro Umroh Ditangkap

Dua pelaku penggelapan biro umroh ditangkap. PT SBL telah menerima uang sebanyak Rp 300 miliar, dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
PENIPUAN JAMAAH HAJI DAN UMROH: Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi (kedua kanan) dan Dirkrimsus Kombes Pol Samudi (kedua kiri) beserta staf kepolisian menunjukkan barang bukti sitaan saat rilis kasus penipuan dan penggelapan dana Haji Plus dan Umroh oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1). Sedikitnya 12 ribu jemaah menjadi korban gagal berangkat Haji dan Umroh oleh PT SBL yang diduga dilakukan sejak 2017 dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp 300 miliar, dan saat ini pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti bangunan dan mobil mewah. (Foto: Ant/Novrian Arbi).

Bandung, (Tagar 30/1/2018) – Dua pelaku penggelapan biro umroh dan haji PT Solusi Balad Lumampah (PT SBL) dengan total kerugian mencapai Rp 300 miliar diamankan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Dari total jemaah yang belum diberangkatkan sebanyak 12.845 orang, PT SBL telah menerima uang sebanyak 300 ratus miliar rupiah. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).

Disebutkan, pelaku yang diamankan petugas yakni berinisial AJW selaku pemilik PT SBL dan ER yang merupakan staf PT SBL. Keduanya ditangkap atas hasil laporan dari calon jemaah yang merasa ditipu oleh PT SBL.

Agung mengatakan, PT SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh dan haji plus. Namun berdasarkan informasi dari Kemenag, biro tersebut tidak memiliki izin memberangkatkan haji.

"Setelah kita cek ke Kemendag, PT SBL hanya memiliki izin umroh saja, dan tidak memiliki izin memberangkatkan haji. Jadi tidak sesuai ketentuan," kata dia.

Sejak beroperasional pada awal 2016, PT SBL telah menerima calon jemaah umroh sebanyak 31.000 orang dan 117 orang calon jemaah haji plus.

Masing-masing calon jemaah umroh melakukan pengiriman uang bervariasi mulai dari Rp 18 juta hingga Rp 23 juta.

"Dari total calon jemaah yang sudah mendaftar, PT SBL berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 900 miliar," tuturnya.

Dia melanjutkan, dari total calon jemaah umroh yang sudah mendaftar baru sekitar 17.383 orang yang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.845 calon jemaah umroh belum diberangkatkan.

Untuk calon jemaah haji plus yang berjumlah 117 orang, masing-masing telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 110 juta. Hingga total dana yang terkumpul dari haji plus mencapai Rp 12,8 miliar.

"Kita akan terus telusuri dan kembangkan kasus ini," kata dia.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (ant/yps)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.