Surabaya - Ketua Komisi E DRPD Jawa Timur (Jatim) Hartoyo mengaku dewan sudah menampung seluruh aspirasi wali murid terkait penerapan zonasi. Wali murid merasa keberatan dengan Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu.
Pemerintah Provinsi Jatim tampaknya tidak bisa menolak penerapan zonasi PPDB yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomer 55 tahun 2018. Jika mereka tetap bersikukuh, pihak Kementerian mengancam tidak akan mencairkan bantuan dari pusat, salah satunya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Seluruh aspirasi tersebut akhirnya disampaikan ke Kemendikbud bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Namun dalam pertemuan itu Kemendikbud tetap ngotot agar Jatim menerapkan zonasi.
"Dari aspirasi wali murid, selanjutnya saya tindaklanjuti ke Kementerian. Bekerja sama dengan gubernur, kita usul kesana. Ternyata ditolak. Bahkan diberi sanksi oleh menteri, kalau tidak dilaksanakan bantuan-bantuan tidak dicairkan," ungkap Hartoyo saat memberi keterangan pers, di Gedung DPRD Jatim, Kamis 20 Juni 2019.
Saya keliling di Lamongan itu sebagian besar yang menerima SKTM bukan murni orang tidak mampu, bahkan punya truk-truk.
Hartoyo mengungkapkan bahwa awalnya sistem zonasi yang diterapkan adalah zona daerah yakni Surabaya, bukan kecamatan. Dalam perjalanannya dirubah menjadi dua zona yakni wilayah selatan dan utara. Akhirnya, pendaftaran menerapkan zonasi kecamatan karena Juli 2019 tahun ajaran baru dimulai.
Dia bingung jika masyarakat yang tinggal di kecamatan tidak ada sekolah negeri, harus mendaftar kemana? Padahal Permendikbud tetap harus diberlakukan. Jadi, peraturan ini menimbulkan polemik-polemik yang tidak hanya di Jatim saja. Dewan mendesak agar sistem zona ditunda dulu dan dikembalikan seperti semula. Jatim Belum siap menerapkannya karena tidak semua kecamatan ada sekolah negeri.
"Jangan sampai yang pinter terkendala jarak. Apalagi Ditentukan 600 meter. Seharusnya koordinasi dan sinkronisasi daerah mana yang tidak ada sekolah negeri," Ujar Hartoyo.
Orang Tidak Mampu Punya Truk
Dalam PDDB itu Gubernur Khofifah membuat pergub yang mencantumkan agar orang tidak mampu mencamtumkan KIP. Jika tidak mempunyai KIP, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
"Saya keliling di Lamongan itu sebagian besar yang menerima SKTM bukan murni orang tidak mampu, bahkan punya truk-truk," paparnya.
Pemprov Jatim sebelumnya menangguhkan laman PPDB Rabu, 28 Juni 2019, karena banyak wali murid yang protes sistem zonasi. Namun Gubernur Khofifah membuka kembali pendaftaran pada Kamis dini hari, 20 Juni 2019.
Dengan dibukanya kembali sistem PPDB ini, wali murid bisa kembali mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat dengan tempat tinggal. Mengingat masih ada sekitar 50.000 calon siswa yang sudah mengambil PIN, hanya saja belum mendaftar. Padahal, hari ini adalah hari terakhir pendataran PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim.
“Sistem PPDB sudah bisa dibuka kembali. kemarin sistem ditangguhkan karena adanya permintaan perwakilan wali murid yang ke Grahadi. Mereka minta sistem dihentikan sampai ada perubahan dari Mendikbud,” kata Khofifah. []
Baca juga: