Lagu Indonesia Raya berkumandang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada pukul 09.56 WIB. Seluruh pegawai Sekretariat Jenderal DPR, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar, berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan. Aktivitas di Nusantara III pun berhenti sejenak, menunjukkan rasa nasionalisme yang tinggi.
Indra Iskandar menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh semua pihak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 62.
"Setiap kali lagu Indonesia Raya dinyalakan, semua orang wajib berdiri tegak," ujar Indra. Ia menambahkan bahwa aturan ini juga berlaku saat rapat di komisi-komisi DPR.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini, pengamanan dalam (Pamdal) akan memberikan teguran kepada siapa pun yang tidak mengikuti protokol.
"Kami mengingatkan semua pihak, termasuk yang sedang berlalu-lalang, untuk berdiri tegak dan menghormati lagu kebangsaan kita," tegas Indra.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengonfirmasi pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB.
Pengeras suara yang tersebar di berbagai titik gedung akan memutar lagu tersebut, termasuk di area parkir kendaraan. Tujuannya adalah untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI.
Aturan ini berlaku untuk seluruh orang yang beraktivitas di Kompleks Parlemen, termasuk para menteri Kabinet Indonesia Maju yang sedang melakukan rapat kerja di DPR.
Dengan demikian, pemutaran lagu Indonesia Raya menjadi momen penting yang mengingatkan semua pihak akan nilai-nilai kebangsaan dan persatuan.