DPR Minta OJK Tegas Basmi Perjudian Berkedok Trading

DPR minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak maraknya praktik judi berkedok trading trading binary option.
Ilustrasi - Trading. (Foto: Tagar/Unsplash/Kanchanara)

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menyatakan perlunya peran tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak maraknya praktik judi berkedok trading trading binary option.

Sebelumnya, OJK dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, pada Rabu, 2 Februari 2022 telah menyampaikan tindak lanjut permasalahan yang kerap terjadi di industri jasa keuangan tersebut.

“Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban dari platform ini. Mereka tergiur keuntungan besar secara cepat yang ditawarkan oleh para afiliator. Namun, malah ternyata mengalami kerugian yang besar,” kata Puteri melalui keteranganya, Kamis, 3 Februari 2022.

Platform trading binary option mengharuskan penggunanya untuk menebak kenaikan atau penurunan harga suatu aset pada periode tertentu. Karenanya, hal ini membuat platform tersebut lebih mirip seperti judi daripada trading.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) pun telah melarang kegiatan binary option karena bertentangan dengan ketentuan opsi yang diatur dalam UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Bahkan, sepanjang 2021 Bappebti telah memblokir 92 domain platform binary option.

“Memang produknya berada dalam kewenangan Bappebti, namun transaksi keuangan efek ini juga menjadi ranah OJK seperti yang disampaikan Kementerian Perdagangan. Artinya, OJK juga memiliki peran untuk memberantas platform ini. Untuk itu, saya harap OJK dapat mengambil tindakan tegas dan terus perkuat kinerja Satgas Waspada Investasi bersama Bappebti agar entitas ilegal segera diblokir dan korban dapat diminimalisir,” ujar Puteri.

Pada kesempatan yang sama, Puteri juga menyoroti kinerja OJK dalam memberantas praktik pinjol ilegal dan rencana penerbitan revisi peraturan OJK terkait fintech lending atau POJK No. 77 tahun 2016.

“Pemblokiran platform pinjol ilegal dan kebijakan moratorium pendaftaran fintech lending masih berlaku. Tapi, pinjol ilegal masih terus muncul. Artinya, kebijakan ini perlu segera dievaluasi keberhasilannya dalam melindungi konsumen dan menjaga kualitas industri," katanya.

"Karenanya, penguatan dari segi regulasi juga harus memperkuat formulasi penanganan fintech ilegal yang lebih efektif. Termasuk tetap menjamin dukungan terhadap industri fintech secara umum agar dapat berkembang dan menjaga tata kelola yang baik,” tegasnya lagi.

Pihaknya juga kembali mengingatkan OJK untuk memperbaiki layanan pengaduan konsumen kantor perwakilan OJK di daerah. Hal ini dilakukan guna meningkatkan aksesibilitas konsumen terhadap layanan OJK tanpa perlu mengunjungi kantor pusat di Jakarta.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Mengenal Apa itu Robot Trading yang Lagi Trending
Robot trading merupakan algoritma indikator yang diprogram untuk membantu menganalisa pasar secara teknikal atau grafik. Simak ulasan lengkapnya.
4 Tips Agar Tak Terjerumus Penipuan Robot Trading
Perusahaan-perusahaan sekuritas menyediakannya agar nasabah dapat menetapkan angka target penarikan dana seiring fluktuasi harga.
Apa Itu Robot Trading? Begini Penjelasannya
Terkini robot trading dianggap sebagian sebagai penipuan berkedok multi level marketing atau MLM
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi