DPR Minta Dewas TVRI Diaudit Pasca Pecat Helmi Yahya

Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas dinilai terus memanaskan konflik internal hingga menciptakan gerbong - gerbong di kalangan pegawai
HM Farhan Selaku Komisi I DPR RI yang juga merupakan aktor senior dari Jawa Barat (Foto: Tagar/Erian Sandri).

Bandung - Pemecatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas dinilai terus memanaskan konflik internal hingga menciptakan gerbong-gerbong di kalangan pegawai.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, menilai audit investigasi DPR RI kepada jajaran dewan pengawas menjadi langkah tepat. TVRI dibawah kepemimpinan Helmy Yahya dinilai telah memasuki kinerja programming tepat dalam parameter kuantitatif yang diakui.

“TVRI adalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Untuk itu perlu dilakukan audit investigasi lanjutan atau penyelidikan dengan tujuan tertentu,” ujar Farhan saat ditemui di Bandung, Kamis 23 Januari 2020.

Menurutnya, langkah dewan pengawas memecat Helmy Yahya bukan solusi tepat jika ingin memajukan dan meningkatkan kualitas TVRI. “Kisruh internal TVRI yang berakhir pada pemecatan Dirut saat ini merupakan langkah mundur dari segala prestasi yang pernah dicapai TVRI,” katanya.

Farhan menilai, pemecatan itu syarat dengan kepentingan kelompok jika berkaca pada Undang - Undang RI nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam peraturan itu diterangkan bahwa Direktur Utama dipilih oleh Dewan Pengawas. Dengan permasalahan yang muncul, seharusnya antara direktur dan dewan pengawas mampu memberikan solusi dengan bermusyawarah.

“Maupun PP 13/2005 menyatakan bahwa dewan direksi itu dipilih dan ditetapkan oleh Dewas. Jadi sebenarnya Dirut itu orang pilihan Dewas,” katanya.

Dari laporan yang diterimanya, salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya oleh dewan pengawas adalah persoalan kesejahteraan dimana honor pekerjaan (honor SKK) sebagian pegawai TVRI belum terbayarkan. “Bahwa kesejahteraan karyawan TVRI terganggu, berapa banyak dari 4.800 yang terganggu akibat belum dibayarkan honor SKK mereka? Apakah termasuk karyawan TVRI di 28 stasiun daerah juga?” tanya farhan.

Selain itu, masalah performa juga menjadi pemicu pemecatan Helmy Yahya. Menurut Farhan, jika performa yang dipermasalahkan maka perlu parameter kuantitatif yang digunakan Dewan Pengawas untuk mengukur performa sesuai key performance indicators yang ada di lembaga penyiaran publik.

“Semuanya harus jelas dan transparan, agar tidak ada kebohongan yang ditutupi. Caranya ya melalui audit investigasi itu,” terangnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. []

Berita terkait
TVRI Pecat Helmy Yahya Berujung Audit Investigasi
Komisi I DPR dan BPK akan melakukan audit investigasi ihwal pemecatan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama oleh Dewan Pengawas TVRI
TVRI Dulu dan Sekarang
Nostalgia penyiar senior dan acara terkenal di TVRI yang dulu.
7 Perubahan TVRI di Tangan Helmy Yahya
Karier Helmy Yahya di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) telah berakhir. Dia membuat sejumlah gebrakan sebelum dipecat
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin