DPR Diminta Tampung Aspirasi Masyarakat Soal RUU KUHP

Ketua MPR Bamsoet meminta DPR dan pemerintah menyerap aspirasi dan kritikan masyarakat untuk membahas dan memperbaiki RUU KUHP
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Instagram/@bambang.soesatyo)

Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta DPR dan pemerintah menyerap aspirasi dan kritikan masyarakat untuk membahas dan memperbaiki kembali Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Pembahasan RKUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu karena pemerintah dan DPR sepakat untuk mendinginkan suasana, sehingga bisa sama-sama kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara

Ia mengatakan bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru. Itu karena selama 74 tahun merdeka, Indonesia masih saja menggunakan KUHP peninggalan Belanda.

Dahulu, kata dia, dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun praktisi hukum.

Bamsoet berharap ke depannya DPR akan banyak melibatkan kalangan ilmuan sosial dan politik, seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia maupun forum akademis lain, untuk sama-sama membedah RUU KUHP.

Hal tersebut dilakukan supaya pemerintah dan seluruh jajaran anggota legislatif mempunyai wawasan yang luas dari berbagai disiplin ilmu.

"Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif, sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan," ujarnya.

Terkait penolakan revisi RUU KPK dan pengesahannya, dia mengungkapkan saat ini "bolanya" ada di pemerintah. Apabila masyarakat tidak puas, bisa mengajukan peninjauan material ke Mahkamah Konstitusi.

Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun membuat kerusuhan.

Karena itu, menurut dia tidak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan, meskipun demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan.  

Jika ada gerakan rusuh, Bamsoet menegaskan nantinya akan berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor yang berlaku.

"Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
Bamsoet Tinggalkan Persaingan Panas Ketua Umum Golkar
Terpilih jadi Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meninggalkan persaingan untuk jabatan Ketua Umum Partai Golkar
Total Kekayaan Bamsoet Ketua MPR RI 2019-2024
Total Kekayaan Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019-2024 cukup fantastis.
Bamsoet Diprediksi Ketua MPR, Pakar Jelaskan Alasannya
Pengamat politik memprediksi politisi Golkar Bamsoet mengalahkan pesaingnya dan terpilih menjadi Ketua MPR periode 209-2024.