DPR Batal RDPU dengan Iluni FHUI Soal Kecelakaan Mahasiswa UI

DPR batal gelar RDPU dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) soal kecelakaan mahasiswa UI.
Gedung DPR RI. (Foto: Tagar/Ayo Semarang)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi III DPR RI batal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan RDPU terpaksa ditunda karena keluarga mahasiswa UI yang tewas berhalangan hadir karena sejumlah hal yang menyangkut persoalan teknis.

"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik dilansir Antara, Kamis, 2 Februari 2023.

Ia menyebut keluarga mahasiswa UI yang tewas menyampaikan harapan agar tidak ditampilkan ke publik secara berlebihan karena masih butuh waktu pemulihan kesedihan dan trauma atas peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.

"Mereka saat ini sedang berduka," ujarnya.

Ia mengatakan RDPU yang sedianya digelar dimaksudkan untuk mendengarkan langsung terkait harapan dan persoalan yang dihadapi keluarga korban dan Iluni FHUI selaku pendamping menghadapi penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra.

"Karena memang Komisi III DPR RI menaruh perhatian cukup tinggi terhadap peristiwa ini karena ada beberapa catatan yang kita berikan," imbuhnya.

Taufik mengatakan Komisi III DPR akan mengagendakan ulang RDPU dengan Iluni FHUI terkait penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri tersebut selaku pengendara mobil.

Seperti diberitakan kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1), mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ungkapan Duka Cita Mendalam Kapolda Metro Jaya untuk Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Fadil juga turut memberikan pesan kepada masyarakat perihal keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
Polemik Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Dituntaskan dengan Adil
Lempakapi meminta polemik kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan purnawirawan Polri dituntaskan dengan adil.
Adian Napitupulu Soroti Isu Kecelakaan Kerja di Subkontraktor PT AMNT
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menyoroti isu kecelakaan kerja yang menimpa pekerja subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
0
DPR Batal RDPU dengan Iluni FHUI Soal Kecelakaan Mahasiswa UI
DPR batal gelar RDPU dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) soal kecelakaan mahasiswa UI.