Jakarta – DPR Amerika Serikat (AS), Jumat, 19 Maret 2021, sangat mendukung dan menyetujui undang-undang yang mengutuk kudeta militer di Myanmar. Itu dikarenakan anggota parlemen AS mengecam meningkatnya taktik kekerasan yang digunakan militer untuk menekan demonstrasi sejak penggulingan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi pada 1 Februari 2021 lalu.
UU itu disahkan dengan pemungutan suara 398 banding 14, dimana satu suara menyatakan "hadir." Semua suara yang menyatakan "tidak" dan "hadir" berasal dari Partai Republik.
Resolusi tersebut mengutuk kudeta dan penahanan para pemimpin sipil Myanmar, menyerukan pembebasan semua yang ditahan dan mereka yang terpilih untuk menjabat sekaligus melanjutkan tugas di parlemen.

DPR mengesahkan resolusi lain terkait Burma pada Kamis, 18 Maret 2021, lalu dengan pemungutan suara - tanpa absen. RUU yang harus disahkan oleh Senat sebelum menjadi undang-undang, akan mengharuskan pemerintahan Presiden Joe Biden untuk memberi laporan kepada Kongres mengenai sejumlah peristiwa di Myanmar beserta tanggapannya.
Pasukan keamanan menewaskan sedikitnya sembilan penentang junta militer Mynamar pada hari Jumat, 19 Maret 2021, ketika negara-negara Asia Tenggara mendesak diakhirinya kekerasan dan sejumlah duta besar Barat mengutuk tindakan yang mereka nilai "tidak bermoral, tidak dapat dipertahankan oleh tentara." (mg/pp)/voaindonesia.com. []