DPO Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Menyerahkan Diri

Pelarian Angga Saputra alias Robert, pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dan penyandang disabilitas di Makassar akirnya terhenti.
Pelaku perkosaan gadis disabilitas di Makassar. (Foto: Tagar/Resmob Polda Sulsel)

Makassar - Pelarian Angga Saputra alias Robert, pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dan penyandang disabilitas, inisial AN, di Kota Makassar, akhirnya terhenti. Pria berusia 24 tahun itu menyerahkan diri di Posko Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulsel, Jumat 22 Januari 2021, dini hari.

"Pelaku diantar orang tuanya mendatangi Posko Resmob, bermaksud menyerahkan diri. Jadi sekarang, dia sudah diamankan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto kepada Tagar, Jumat 22 Januari 2021.

Angga Saputra merupakan satu dari ketiga pelaku pemerkosaan terhadap AN, gadis disabilitas di Makassar. Angga sebelumnya sempat melarikan diri, sehingga dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku diantar orang tuanya mendatangi Posko Resmob, bermaksud menyerahkan diri.

"Ada tiga pelaku dan salah satunya Angga. Sebelumnya, kami sudah menangkap, Wirawansyah dan Gunawan di Jalan Moh Yamin," lanjut Supriyanto.

Baca juga:

Dijelaskan, Angga terlibat pemerkosaan gadis disabilitas itu. Dia berperan sebagai perekam video saat pelaku menyetubuhi korban di salah satu rumah kosong.

"Peran Angga ini, sebagai perekam video," tambahnya.

Kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas ini dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban. Menurut pelapor, mulanya anaknya dijemput oleh salah satu terduga pelaku bernama Wira. Kemudian, anaknya dibawa ke salah satu tempat dan kemudian di perkosa secara bergiliran.

"Saat korban di pulangkan ke rumah dalam keadaan menangis. Kemudian, di tanyakan ke ibunya kalau sudah di perkosa," jelas dia.

Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan kurang dari 12 jam, dua pelaku tertangkap. Mereka adalah Wirawansyah dan Gunawan.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah memperkosa korban secara bergiliran. Selain itu, para pelaku juga merekam video hanpdhone saat menyetubuhi korban. Tak tanggung-tanggung, video porno terdapat lima buah dengan durasi 12 menit 21 detik.

Video tak senonoh itu kemudian digunakan oleh pelaku memeras orang tua korban dan meminta tebusan Rp 5 juta. Jika uang tidak diberikan, maka video porno tersebut akan disebarkan atau diviral di media sosial.

"video tersebut dikirimkan kepada orang tua korban, dan melakukan pemerasan terhadap orang tua korban, meminta uang tebusan Rp 5 juta. Apabila tidak diberi akan menyebarkan video-video di Medsos," jelas dia.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor No. 35 tahun 2014, Tentang Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHPidana. []

Berita terkait
Kenalan di FB, Siswi SMP Musi Rawas Diperkosa Pria Beristri
Pelajar siswi SMP Kelas 7 di Kabupaten Musi Rawas menjadi korban pencabulan pria beristri yang dikenalnya lewat Facebook.
Gadis di Wajo Sulsel Nyaris Diperkosa Tetangga
Seorang pemuda di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena nyaris memperkosa tetangganya. Ini kronologi kejadiannya.
Gadis Remaja di Aceh Diperkosa Pria Beristri di Kuburan Cina
Seorang pria berusia 46 tahun di banda Aceh, tega memperkosa gadis remaja berusia 17 tahun di semak-semak. Ini kronologi kejadiannya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.