Deli Serdang - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Namorambe, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang.
Pelaku berinisial SA, 31 tahun, warga Dusun VI, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe.
DPO inisial SA berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Madrasah, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe.
Kepala Polsek Namorambe, Iptu Antonius Ginting, Minggu 16 Agustus 2020, menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Jumat 17 Juli 2020.
Menurutnya, kejadian berawal saat korban Puspita Anggraini, 31 tahun, warga Dusun III Penampungan, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe sedang mengendarai sepeda motor sepulang berbelanja di Pasar Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Sesampainya di persimpangan Udana, Desa Kuala Simeime, korban dihampiri oleh pelaku SA yang berboncengan dengan temannya DT, mengendarai sepeda motor, langsung merampas dompet korban.
Korban yang menyadari kejadian itu, spontan berteriak maling sehingga mengundang perhatian warga banyak, dan kemudian mengejar pelaku.
"Saat menghindari kejaran warga, sepeda motor pelaku menabrak mobil di Desa Kuta Tualah, akibatnya pelaku inisial DT terjatuh dan berhasil ditangkap oleh warga saat sembunyi di areal perladangan milik warga. Sedangkan pelaku SA tancap gas dengan sepeda motornya," jelas Antonius Ginting.
Setelah beberapa waktu berhasil sembunyi, kata Antonius Ginting, pelaku SA berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe pada Jumat 14 Agustus 2020.
"DPO inisial SA berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Madrasah, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe. Kini pelaku SA sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Kapolsek. []