Islamabad, (Tagar 28/7/2017) - Dokumen Panama Papers tahun 2016 lalu, menyebutkan bahwa keluarga PM Pakistan, Nawaz Sharif, terlibat dalam bisnis lepas pantai. Akibat skandal ini, Perdana Menteri Pakistan itu didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung, Pakistan dan memaksanya turun dari jabatannya sebagai Perdana Menteri Pakistan.
Untuk mengusut kasus korupsi yang sudah berjalan cukup lama ini, Mahkamah Agung Pakistan meminta biro anti-korupsi nasional untuk menyelidiki semua aset Sharif dalam dokumen Panama Papers 2016 lalu.
"Dia tidak lagi menjabat perdana menteri," kata Hakim Ejaz Afzal Khan di ruang sidang seperti dilaporkan kantor berita Perancis, AFP. Putusan diskualifikasi terhadap Sharif ini merupakan kasus kedua dalam 70 tahun sejarah Mahkamah Agung, Pakistan. Sebelumnya, tahun 2012 lalu, Perdana Menteri, Yousaf Raza Gilani juga didiskualifikasi karena penghinaan pengadilan dan menolak membuka kasus korupsi yang melibatkan presiden Pakistan saat itu, Asif Ali Zardari.(wwn/AFP)