TAGAR.id, Weinheim, Jerman - Seorang dokter di Jerman telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun sembilan bulan karena secara ilegal mengeluarkan surat keterangan yang membuat lebih dari 4.000 orang bebas dari kewajiban memakai masker selama pandemi virus corona (Covid-19)
Stasiun pemberitaan SWR melaporkan bahwa pengadilan regional di Weinheim, kota di barat daya Jerman, memvonis dokter itu, Senin, 2 Januari 2023, malam, karena mengeluarkan sertifikat pengecualian penggunaan masker kepada ribuan orang di Jerman, yang sebagian besar belum pernah ia temui atau periksa. Selama persidangan ia berargumen bahwa penggunaan masker berbahaya bagi kesehatan manusia.
Selain hukuman penjara, ia dijatuhi larangan kerja selama tiga tahun dan diperintahkan untuk membayar denda 28.000 euro (setara dengan Rp 461.298.040) -jumlah yang dia terima untuk mengeluarkan sertifikat medis itu. Asisten di kantornya didenda 2.700 euro (setara dengan Rp 44.482.311).
Pengacara dokter itu bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, lapor SWR.
Puluhan pendukung dokter itu berkumpul di luar gedung pengadilan di Weinheim, yang terletak di sebelah utara Heidelberg, untuk memprotes putusan itu dan pembatasan pandemi Jerman.
Jerman mengakhiri persyaratan untuk mengenakan masker di banyak tempat dalam ruangan tahun lalu, meskipun masih diwajibkan dalam kereta jarak jauh, ruang praktik dokter, rumah sakit, panti jompo, dan di beberapa angkutan umum regional. (ab/uh)/Associated Press/voaindonesia.com. []