Divonis 7 Tahun Penjara, Bupati Purbalingga Nyatakan Pikir-Pikir

Kasus proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap 2.
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 6/2/2019) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.

Hakim menilai Tasdi telah terbukti melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai kepala daerah.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut seperti dakwaan satu primer dan melakukan tindak pidana permintaan gratifikasi seperti dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, Rabu (6/2).

Dakwaan satu primer adalah pasal 12 a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Di pertimbangan hukumnya, majelis hakim memaparkan dakwaan tersebut terkait penerimaan hadiah atau janji di proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap 2 di tahun 2018.

Berdasar fakta persidangan, Tasdi terbukti menerima uang 115 juta dari Hamdani Kosen. Penerimaan uang terjadi dua kali, pada 4 Mei 2018 sebesar Rp 15 juta dan Rp 100 juta pada 4 Juni 2018. Uang tersebut bagian dari komiten fee sebesar Rp 500 juta yang diminta Tasdi. Sehingga lelang Islamic Center Purbalingga tahap 2 akhirnya dimenangkan perusahaan Hamdani Kosen.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur di dakwaan kesatu primer telah terpenuhi sehingga unsur-unsur di dakwaan kesatu subsider tak perlu dibuktikan lagi," kata dia.

Sementara dakwaan kedua, yakni pasal 12 B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 KUHP.

Dakwaan tersebut tunggal dan menyangkut penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan Tasdi ke KPK. Majelis hakim menilai selama menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi terbukti menerima sekitar Rp 1,4 miliar dari berbagai pihak.

Di antaranya dari jajaran birokrat dibawahnya seperti sekretaris daerah, sejumlah kepala dinas dan kalangan pengusaha. Turut disebut pemberian gratifikasi dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto sebesar Rp 180 juta.

Baca juga: Tuntutan Tambahan JPU KPK, Hak Politik Tasdi Dicabut

Selain vonis penjara, Tasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program dan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Tasdi juga dinilai telah mencederai amanah yang diembannya selaku kepala daerah.

Sementara di pertimbangan meringankan, Tasdi bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Serta terdakwa memiliki tanggungan isteri dan dua orang anak.

Bagi majelis hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Tasdi. "Oleh karenanya majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya," tegasnya.

Atas vonis tersebut, Tasdi langsung menyatakan pikir-pikir. Pun demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Anto Wibowo. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum keduabelah pihak memutuskan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi