Dituding Pendukung Ekstrimis, PKS Laporkan Viktor Laiskodat

PKS akhirnya melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri karena keberatan atas pernyataan Viktor,.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 7/8/2017) – PKS akhirnya melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri karena keberatan atas pernyataan Viktor, yakni yang disampaikan Viktor dalam acara deklarasi dukungan calon Bupati Kupang pada Pilkada Serentak 2018 di Tarus, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus 2017 lalu.

“Kami menyampaikan laporan ke Polri atas pidato yang mengandung ujaran kebencian dan permusuhan yang disampaikan di hadapan kelompok massa. Saat itu beliau (Viktor) menyampaikan pidatonya ketika mendeklarasikan calon bupati Kabupaten Kupang," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (7/8).

Disebutkan, dalam video rekaman yang beredar di internet tersebut, Viktor menyebut ada empat partai yakni Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung kelompok ekstremis Islam untuk membentuk negara khilafah. "Secara eksplisit disebutkan ada empat partai yang menurut Saudara Viktor menolak Perppu Ormas dan mendukung khilafah dan ekstrimis," ujarnya.

Zainudin menegaskan, meski PKS tidak mendukung Perppu Ormas, bukan berarti PKS mendukung diwujudkannya negara khilafah. "Dalam PKS tidak ada kamus khilafah," tegasnya. Menurutnya, pernyataan Viktor yang menuding PKS tersebut merupakan fitnah. "Tuduhan sebagai pendukung ekstrimis untuk mewujudkan khilafah itu bagi kami sebuah fitnah yang keji," ucapnya.

Pihaknya juga menyoroti isi pidato Viktor yang menyamakan PKS dengan partai komunis Indonesia (PKI). Laporan Zainudin teregistrasi dalam LP/779/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 7 Agustus 2017. Dalam laporannya yang disertai barang bukti berupa dua buah video rekaman pidato Viktor yang disimpan dalam sebuah flashdisk, Viktor dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP. (yps/ant)

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.