Ditetapkan 8 Tersangka Pasca Unjuk Rasa di Freeport

Kepolisian Resort Mimika telah menetapkan dua tersangka tambahan baru setelah menetapkan 6 tersangka sebelumnya.
Kejadian tersebut, menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, terjadi saat Satpol PP melakukan pencegatan terhadap massa aksi demo damai LSM Kampak dan Forum Peduli Kawasan Biak yang akan menuju pada titik kumpul massa. (Foto: Tri)

Jayapura, (Tagar 22/8/2017 ) - Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mantan karyawan PT.Freeport Indonesia di Chekpoint Mile 28 beberapa waktu lalu, hingga saat ini Kepolisian Resort Mimika telah menetapkan dua tersangka tambahan baru setelah menetapkan 6 tersangka sebelumnya.

Data yang dihimpun dari bidang Humas Polda Papua menyebutkan identitas dua tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik kepolisian Polres Mimika, yakni La (43) dan GS (33) terkait tindak kekerasan terhadap orang atau barang di Pos Check Point 28, serta tindak pembakaran di Terminal Bus Gorong-gorong.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol A.M. Kamal ketika di konfirmasi menuturkan kedua tersangka tersebut yakni La (43) akan dikenakan pasal 170 KUHP sedangkan GS (33) akan dikenakan Pasal 187 KUHP dan hingga saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Mimika bersama tersangka lainnya guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini sudah delapan orang di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yakni, PW (34), AM (27), Ln (37), NK (38), Fi (37), La (43), Nn (42) dan GS (33),” tuturnya. Penyidik Polres Mimika masih lakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Pihak kepolisian setempat masih mendalami keterangan sejumlah mantan karyawan PT. Freeport yang telah ditangkap sebelumnya pasca kerusuhan termasuk memeriksa rekaman CCTV di tiga lokasi kejadian untuk mengungkap tersangka lain, khususnya provokator dibalik kerusuhan itu,” tegas Kamal. (tri).

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)