Ditahan KPK, Japorman Saragih Eks Ketua PDIP Sumut

Japorman Saragih adalah satu dari 14 eks anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Japorman Saragih. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Japorman Saragih adalah satu dari 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia kini bersama 10 eks anggota dewan lainnya telah ditahan penyidik antirasuah sejak Rabu, 22 Juli sampai 10 Agustus 2020.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Japorman adalah Ketua DPD PDIP Sumut dua periode, yaitu 2009-2014 dan 2019-2024. Dia memutuskan mundur dari jabatan ketua partai pada Juni 2020 karena faktor kesehatan.

Lelaki yang kini berusia 66 tahun ini telah lama berkiprah di PDIP Sumut. Sebelum menduduki jabatan puncak ketua partai, dia cukup lama menjadi pengurus partai berlambang kepala banteng itu. Saat terjadi PDI terseret arus konflik internal, Japorman berada di barisan Megawati Soekarno Putri atau Pro Mega pada 1997.

Semasa menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dia juga kerap mendapat jabatan yang strategis. Pernah menjadi Wakil Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan Dewan. Lelaki dengan ciri khas berambut putih ayah bagi empat orang anak, di antaranya Vina, Metha, Meryl, dan Jeremiah.

Japorman lahir di Saribudolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tepatnya 14 April 1954. Selain di parpol, Japorman juga aktif di sejumlah organisasi nonparpol. Ini data singkatnya:

-Anggota GMNI Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
-Pendiri Organisasi Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun
-Wakil Ketua Pro Mega pada 1997
-Anggota DPRD Sumut sejak 1999 hingga 2004
-Wakil Ketua DPRD Sumut sejak 2009 hingga 2014
-Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumut

Sebagaimana diketahui, Japorman ditahan KPK bersama 10 mantan wakil rakyat lainnya, di antaranya Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Mereka ditahan selama 20 hari, sejak Rabu, 22 Juli-10 Agustus 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur dan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Ke-11 mantan wakil rakyat yang ditahan diduga menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan sesuatu hal bertentangan dengan kewajiban sesuai fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara.

Di antaranya dugaan korupsi itu pada persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai 2014. Persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014. 

Kemudian, pengesahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.[]

Berita terkait
Korupsi DPRD Sumut, Djarot: Dalang Utama Usungan PKS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang berstatus sebagai tersangka.
3 Eks Anggota DPRD Sumut Mangkir dari Panggilan KPK
14 eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 11 tersangka ditahan dan tiga lainnya mangkir dari panggilan.
KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut Karena Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.