Dirut PLN Diminta Evaluasi Aturan Rugikan Konsumen

HLKI Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta mendesak Dirut PLN Zulkifli Zaini segera mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang merugikan konsumen.
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, Banten, DKI, Firman Turmantara meminta dirut PLN yang baru Zulkifli Zaini mengevaluasi kebijakan yang merugikan konsumen. (Foto: Fitri Rachmawati).

Bandung - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta mendesak Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini segera mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang merugikan konsumen. Mulai dari evaluasi kebijakan pemutusan arus listrik bagi konsumen yang telat membayar, penagihan tunggakan listrik yang melibatkan kejaksaan, sampai persoalan kabel PLN menggantung atau terjuntai di tanah dan fasilitas umum yang mengandung aliran listrik serta bekas galian PLN yang sangat membahayakan masyarakat.

“Kita sangat berharap dirut PLN yang baru ini lebih banyak mendengar masyarakat dan mengangkat ahli di bidang perlindungan konsumen agar konsumen listrik betul-betul terjaga hak dan kewajibannya,” kata Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, Banten, DKI, Firman Turmantara di Bandung, Kamis 26 Desember 2019.

Menurut Firman, ada banyak hal yang perlu dievaluasi oleh dirut PLN antara lain soal klausul baku yang terdapat dalam perjanjian jual beli tenaga listrik harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 18 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Belum lagi soal pelaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) , yang menghukum PLN menghapus biaya administrasi tagihan listrik via bank berdasarkan sistem payment point online bank (PPOB) yang diluncurkan Menteri ESDM pada Peringatan Hari Listrik Nasional 27 Oktober 2000. PPOB adalah layanan pembayaran tagihan listrik dan lainnya secara online real time yang diselenggarakan PLN bekerja sama dengan perbankan.

“Yang juga yang harus dievaluasi yakni aturan keharusan mengganti meteran dengan token kepada konsumen yang mau menaikkan daya listrik. Padahal, konsumen memiliki hak untuk memilih. Cukup banyak konsumen yang mengeluh dengan sistem token atau digital ini," jelas Firman.

Zulkifli ZainiDirektur Utama PLN Zulkifli Zaini. (Foto: M Defrizal/GLOBE ASIA)

Firman juga meminta direksi PLN mengoptimalkan kebijakan pemeliharaan rutin jaringan, mesin dan peralatan pembangkit tenaga listrik serta sarana prasarana penunjang ketersedian atau keberlanjutan adanya aliran listrik. Hal ini agar tidak terjadi kerusakan yang mengakibatkan terganggunya aliran listrik atau pemadaman.

Regulasi yang Harus Ditaati

Selain soal evaluasi kebijakan, Zulkifli Zaini sebagai bos pabrik setrum diharapkan lebih memperhatikan atau taat terhadap regulasi saat membuat kebijakan. “Ada 7 UU dan PP yang wajib diperhatikan atau ditaati, dan UUD 1945 pasal 33 ayat 3,” kata Firman.

Dalam pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mewajibkan pelaku usaha seperti PLN beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

“Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan, memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, serta memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian,”ucap Firman.

Menurutnya, direksi PLN harus taat pula terhadap UU Pelayanan Publik, UU Standarisasi Penilaian Kesesuaian, UU ASN, UU TUN khusus terkait asas-asas umum pemerintahan yang baik, UU BUMN, UU Ketenagalistrikan. “Sedangkan hak konsumen yang wajib diberikan oleh PLN antara lain mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar,” ujar Firman.

Kemudian, konsumen juga punya hak mendapat pelayanan untuk perbaikan. Hal ini apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik pasal 29 ayat (1) UU 30/2009 ttg Ketenagalistrikan, tidak lupa PP soal Standarisasi Pelayanan Minimal.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Sempat Disebut Jadi Bos PLN, Siapa Rudiantara?
Beberapa kontribusi Rudiantara saat menjadi Wakil Direktur PLN.
Penunjukan Zulkifli Zaini untuk Benahi Keuangan PLN
Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-325/MBU/12/2019 tentang PLN menjadi pamungkas bagi perusahaan setrum mendapatkan bos baru.
Zulkifli Zaini Dirut, Bisakah Keuangan PLN Sehat?
Marwan Jafar menghormati penetapan Zulkifli Zaini sebagai Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan