Direktur LKPP Pernah Dituding Hambat Proyek E-KTP

Direktur LKPP pernah dituding hambat proyek E-KTP. “Kita malah dilaporin ke Presiden. Kita dianggap menghambat proyek E-KTP,” kata Setya Budi Arijanta.
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2). (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 1/2/2018) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) mengaku pernah mengingatkan kepada panitia lelang proyek KTP Elektronik (E-KTP) agar paket pekerjaan dipecah guna menghindari terjadinya praktek monopoli.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk mundur dari proses lelang tersebut lantaran pihak panitia lelang bersikukuh meneruskan proyek tersebut tanpa mempertimbangkan usulan LKPP.

Setya mengaku, usulan dari LKPP tidak dijalankan panitia lelang. Justru yang dia peroleh malah diadukan ke Presiden karena dianggap menghambat proyek E-KTP.

“Sudah ada pemenang lelang, kita minta dibatalkan. Kita malah dilaporin ke Presiden. Kita dianggap menghambat proyek E-KTP. Kita dipanggil, disidang pak. Waktu itu deputi Wapres Pak Sofyan Djalil. Kemudian dihadiri oleh Kepala BPKP, yang disidang saya sama Kepala LKPP waktu itu. Pak Agus Rahardjo, sekarang Ketua KPK," papar Setya saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).

Setya Budi menjelaskan, dari sembilan item pengerjaan yang ada, hanya enam yang disampaikan. Menurut pencermatannya, salah satu poin penting adalah sembilan paket pengerjaan ini harus dipisah, untuk menjamin kompetisi.

"Waktu itu ada diumumkan enam, tidak semuanya. Ini tidak benar, melanggar Perpres, harusnya semuanya diumumkan. Dokumen yang digunakan masih mengacu kepada proses pengadaan manual," sambung dia.

Menurut Setya, jika pengerjaan paket pengadaan E-KTP itu tidak dipecah maka akan berpotensi besar mengalami kegagalan.

"Pekerjaan sebesar itu, nilainya sebesar itu, kita analisis itu akan berpeluang terjadi kegagalan. Dokumen lelangnya itu banyak yang kualitatif kriteria penilaiannya. Begitu kualitatif, evaluasinya nanti sangat subjektif. Itu pasti di lapangan pasti subjektif, padahal itu di Perpres nggak boleh, kalau bikin kriteria evaluasi harus kuantitatif. Kita minta itu diperbaiki tapi nggak diperbaiki," pungkasnya.

Diketahui, hari ini Kamis (1/2) digelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP atas terdakwa Setya Novanto.

Dalam persidangan mantan Ketua DPR RI tersebut, Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi antara lain Setiabudi Ariyanta, PNS LKPP Chaeruman Harahap, mantan anggota DPR 2009-2014 Maritha, karyawan swasta Vidi Gunawan, PNS di Dirjen Dukcapil Kemendagri Fajar Kurniawan, dan advokat Hotman Sitompul. (sas)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.