Dijual: Bayi Seharga Rp 3,8 Juta

Al menghimpun ibu-ibu muda, atau hamil di luar nikah, untuk menjual bayinya sekaligus mencarikan pembelinya melalui Instagram.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Surabaya, (Tagar 13/12/2018) - Seorang perempuan muda sedang hamil tua ini tinggal di Malang, Jawa Timur. Nama inisialnya Ir. Usianya 20 tahun. 

Ir dibawa ke Badung, Bali, untuk dirawat oleh seorang bidan berinisial Ra (46), yang juga sekaligus berperan sebagai perantara penjualan bayi.

Begitu Ir melahirkan bayinya, ia langsung menjualnya seharga Rp 3,8 juta beserta sejumlah perhiasan ditaksir senilai Rp 2,5 juta. 

Bidan Ra adalah tersangka ke-10 dalam kasus perdagangan bayi yang melibatkan 10 orang.

Otak dalam perkara perdagangan bayi ini adalah tersangka berinisial Al (29), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Al menghimpun ibu-ibu muda, atau hamil di luar nikah, untuk menjual bayinya sekaligus mencarikan pembelinya melalui akun media sosial Instagram.

Ada tiga bayi yang diperjualbelikan melalui akun Instagram yang dikelola Al.

Ibu beserta perantara yang terlibat dalam perdagangan bayi ini telah ditangkap dengan total 10 orang.

Hal tersebut merupakan penjelasan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran di Surabaya, Rabu (12/12).

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap 10 orang tersangka dalam kasus perdagangan bayi melalui media sosial yang diselidiki sejak Oktober lalu.

"Hari ini kami limpahkan berkas penyidikan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Surabaya sebanyak lima orang tersangka. Pekan sebelumnya, tiga orang tersangka," kata Sudamiran mengutip kantor berita Antara.

Dua tersangka lainnya, kata dia, masih dalam pelimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dua tersangka yang masih dalam pemberkasan ke kejaksaan ini memang baru kami tangkap pada bulan November lalu," jelasnya.

Ibu muda berinisial Ir yang menjual bayinya tadi termasuk  yang baru ditangkap November lalu. []

Berita terkait