Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek yang dimilikinya kini digugat royalti sebesar Rp 24,9 triliun perkara hak cipta oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan teregistrasi di Pengadilan Niaga dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Desember 2021 silam. Sebelumnya, gugatan sudah dilayangkan sejak 21 Desember lalu. Diketahui, pihak tergugat I adalah Gojek Indonesia. Sedangkan tergugat II ialah Nadiem Makarim.
Namun yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar. Kemudian, kedua pihak juga digugat untuk membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.
- Baca Juga: Alasan Nadiem Makarim Gelar Asesmen Nasional Tahun 2021
- Baca Juga: Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional Pada 2021
Tak hanya itu, terdapat petitum lain yang dilayangkan sebagai berikut. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Lalu, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Gojek dan Nadiem digugat dengan total nilai Rp 24,91 triliun dan pihak penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Adapun sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 13 Januari 2022. Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengaku perusahaannya belum menerima surat pemberitahuan gugatan resmi.
- Baca Juga: UN 2021 Dihapus, Nadiem Makarim Sampaikan 9 Poin Penting
- Baca Juga: Puncak HGN 2021, Nadiem Makarim: Terima Kasih Para Guru
"Namun yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Nila.
Sang penggugat, Arman Chasan, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui media sosial Instagramnya, @armand_chasand. Dalam media sosial itu, ia mengklaim bahwa dirinya merupakan pelopor atau perintis pertama istilah ojek online atau ojol sejak 2008, sebelum Gojek ada.
(Putri Fatimah)