Digagalkan, Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster ke Vietnam

DY alias Oded, nelayan asal Kampung Cikole, Desa Sukapura, Cianjur ditangkap lantaran menangkap, mengangkut dan memasarkan benih lobster tanpa izin.
Penyelundup Benih Lobster DY alias Oded dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster. Nelayan ini terancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Foto: Rian)

Bandung (Tagar 27/12/2017) - Unit I Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jabar, menggagalkan aksi penyelundupan bibit lobster dan benur pada tanggal 14 Desember 2017 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan satu orang tersangka atas nama DY alias Oded, yang merupakan nelayan asal Kampung Cikole, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur ditangkap lantaran melakukan kegiatan penangkapan, pengangkutan dan pemasaran benur (benih) lobster tanpa izin.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan saat ekspose di Mapolda Jabar, Rabu (27/12), bahwa tersangka Oded ditangkap di Pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada Jumat 15 Desember 2017.

[caption id="attachment_36943" align="alignleft" width="712"]Penyelundupan Benih Lobster Penyelundupan Benih Lobster. Dari Oded, polisi menyita 1.941 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir dan satu unit mobil Suzuki APV F 1310 WK. "Jadi pengungkapan penjualan dan penangkapan benih benur dan lobster ini, rencananya akan dijual ke Vietnam melalui Singapura," jelas Kapolda Jabar. (Foto: Istimewa)[/caption]

Untuk harga benur lobster mutiara di Indonesia sendiri berharga Rp 40000 - Rp120000 per ekor. "Sedangkan benih lobster jenis pasir berharga Rp10000 per ekor. Di negara tetangga itu, harga benih lobster jenis mutiara cukup mahal mencapai Rp 60.000 per ekor," terangnya.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tindakan tersangka Oded menangkap dan memperjualbelikan lobster tanpa izin ini, melanggar lingkungan dan konservasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 31/2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15/2009 tentang Perikanan.

"Pelaku ini tindakannya dapat merusak lingkungan, ekosistem, kelestarian habitat satwa tersebut dan merugikan nelayan. Jika benih lobster diambil, dijarah semua (tanpa aturan), maka kekayaan alam laut Indonesia lama-lama akan habis. Makanya kami bersama BKIPM-KHP (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan), berkomitmen untuk mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal dan menindak tegas pelakunya,” jelas Kapolda.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Samudi, didampingi Kasubdit IV/Tipidter AKBP Dony Eka Putra, menjelaskan, menurut pengakuannya, tersangka baru melakukan penangkapan benih terlarang itu sejak tanggal 11 sampai 14 Desember 2017.

"Penangkapan benih ini sesuai musimnya, benur-benur lobster ini memang musiman. Lobster betina akan bertelur pada bulan-bulan tertentu, terutama pada Desember. Satwa ini tak bertelur saat bulan purnama. Dan tersangka mengetahui bulan musimnya dan kapan benur bisa diambil," papar Direskrimsus.

Pelaku sendiri masih didalami apakah terkait jaringan sindikat penjual benih lobster. "Pengakuannya mendapat pesanan bibit lobster dari seorang pria berinisial HA yang beralamat di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, melalui telepon. Masih didalami apakah Oded ini terkait sindikat jaringan," jelasnya.

Dari 1.941 ekor benih lobster yang disita, sejumlah 1.888 ekor adalah benih lobster jenis pasir dan 53 ekor benih lobster mutiara, dikemas oleh tersangka dalam plastik berisi oksigen. Pihak Polda sendiri berkordinasi dengan BKIPM Bandung, untuk menjaga dan melepas kembali benih lobster tersebut.

"Barang bukti ribuan benih lobster kami titipkan ke BKIPM Bandung. Pada hari itu juga (Jumat 15 Desember 2017), benih-benih lobster dilepasliarkan kembali ke laut. Jika terlalu lama di dalam plastik dikhawatirkan mati,” terang Direskrimsus.

Oded dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.

"Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, penggolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 huruf 15), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” terang Direskrimsus. (rian)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.