Penyelundup Benih Lobster
Penyelundup Benih Lobster
Penyelundup Benih Lobster DY alias Oded dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster. Nelayan ini terancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Foto: Rian)