Aceh Barat Daya - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh diminta untuk menertipkan galian C yang diduga belum memenuhi syarat administrasi berupa izin resmi untuk beroperasi, sebab dinilai melanggar amanah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010.
"Jelas melanggar hukum, jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 yang menegaskan setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penetapan lahan harus memiliki izin," kata Erisman, Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu, 30 September 2020.
Oleh sebab itu, Yara meminta pihak kepolisian bersama dengan instansi terkait di kabupaten setempat agar melakukan menertiban terhadap galian C yang diduga belum memenuhi syarat administrasi namun sudah beroperasi dan bahkan terlihat seperti pembiaran.
"Ini tentu tidak boleh dibiarkan, jika dugaan kita benar maka tentu pihak kepolisian harus bersikap sebab melanggar secara hukum," ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan masih ada usaha galian C yang belum memiliki izin resmi tapi masih tetap beroperasi, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya upaya penertiban, maka dikhawatirkan akan timbul konflik di tengah masyarakat serta dapat merusak lingkungan di sekitar.
Ini tentu tidak boleh dibiarkan, jika dugaan kita benar maka tentu pihak kepolisian harus bersikap sebab melanggar secara hukum.
"Maka dari itu kita berharap pihak hukum juga dari instansi terkait di Abdya dapat turun tangan untuk memastikan hal ini, karena banyak dampak buruk yang akan ditimbulkan dikemudian hari nanti, sebab dalam kondisi seperti ini tentu yang dirugikan adalah masyarakat, mereka akan terkena dampak buruk dari kerusakan lingkungan," sebutnya.
Tambahnya, demi ketertiban dan mejaga kelestarian alam serta fungsi kontrol stabilitas pendapatan asli daerah (PAD), YARA berharap instansi terkait harus tegas mengambil langkah penertiban dan membacklist usaha galian C yang belum memenuhi persyaratan.
"Desakan kita ini juga untuk kepentingan masyarakat terlebih mereka yang tinggal didekat usaha galian C itu sendiri, maka dari itu kita minta pihak hukum selangkah lebih maju untuk mensterilkan kondisi ini. Sebab dengan adanya izin itu akan menguntungkan daerah juga masyarakat,” tuturnya. []