Diduga Banyak Galian C Cacat Hukum di Abdya Aceh

Berdasarkan hasil investigasi YARA Abdya menemukan banyak usaha galian C yang belum memiliki izin resmi tapi tetap beroperasi.
Ilustrasi - Pengerukan Galian C dengan menggunakan alat berat di Aceh Utara menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. (Foto: Tagar/M. Agam Khalilullah)

Aceh Barat Daya - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh diminta untuk menertipkan galian C yang diduga belum memenuhi syarat administrasi berupa izin resmi untuk beroperasi, sebab dinilai melanggar amanah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010.

"Jelas melanggar hukum, jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 yang menegaskan setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penetapan lahan harus memiliki izin," kata Erisman, Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu, 30 September 2020.

Oleh sebab itu, Yara meminta pihak kepolisian bersama dengan instansi terkait di kabupaten setempat agar melakukan menertiban terhadap galian C yang diduga belum memenuhi syarat administrasi namun sudah beroperasi dan bahkan terlihat seperti pembiaran.

"Ini tentu tidak boleh dibiarkan, jika dugaan kita benar maka tentu pihak kepolisian harus bersikap sebab melanggar secara hukum," ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan masih ada usaha galian C yang belum memiliki izin resmi tapi masih tetap beroperasi, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya upaya penertiban, maka dikhawatirkan akan timbul konflik di tengah masyarakat serta dapat merusak lingkungan di sekitar.

Ini tentu tidak boleh dibiarkan, jika dugaan kita benar maka tentu pihak kepolisian harus bersikap sebab melanggar secara hukum.

"Maka dari itu kita berharap pihak hukum juga dari instansi terkait di Abdya dapat turun tangan untuk memastikan hal ini, karena banyak dampak buruk yang akan ditimbulkan dikemudian hari nanti, sebab dalam kondisi seperti ini tentu yang dirugikan adalah masyarakat, mereka akan terkena dampak buruk dari kerusakan lingkungan," sebutnya.

Tambahnya, demi ketertiban dan mejaga kelestarian alam serta fungsi kontrol stabilitas pendapatan asli daerah (PAD), YARA berharap instansi terkait harus tegas mengambil langkah penertiban dan membacklist usaha galian C yang belum memenuhi persyaratan.

"Desakan kita ini juga untuk kepentingan masyarakat terlebih mereka yang tinggal didekat usaha galian C itu sendiri, maka dari itu kita minta pihak hukum selangkah lebih maju untuk mensterilkan kondisi ini. Sebab dengan adanya izin itu akan menguntungkan daerah juga masyarakat,” tuturnya. []

Berita terkait
Suporter Persiraja Banda Aceh Kecewa Liga 1 Kembali Ditunda
Suporter Persiraja,SKULL, merasa kecewa dengan ditundanya Liga 1. Apalagi penundaan kompetisi diumumkan saat tim sudah melakukan persiapan.
Situs Cagar Budaya Darud Donya Wisata Sejarah Baru di Aceh
Disbudpar Aceh memiliki fungsi untuk melakukan pemeliharaan, perlindungan, dan pemanfaatan terhadap situs sejarah di Bumi Serambi Mekkah.
Pengakuan Pejabat Aceh yang Ditangkap Pesta Narkoba di Medan
Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berinisial RS ditangkap kepolisian di Medan, usai menggelar pesta narkoba.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).