Diburu 2 Tahun, Bandar dan Kurir Narkoba 5 Kilo Jaringan Internasional Dibongkar

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda) Irjen Umar Septono yang turut hadir dalam rilis kasus tersebut mengatakan, tersangka HS merupakan bandar narkoba yang sudah lama diburu polisi sejak dua tahun lalu, tepatnya tahun 2016. Sedangkan HW adalah kurirnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono, didampingi Komisi III DPR RI Akbar Faisal, Baju putih Kombes Hermawan Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Sulsel, dan paling kiri Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat merilis tersangka penggedar narkoba seberat 5 Kg di Polda Sulsel, Senin (30/4). (foto: Rio)

Makassar, (Tagar 30/4/2018) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis kasus narkotika jaringan internasional asal Cina, seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 150 butir, di Polda Sulsel, Senin (30/4).

Selain mengamankan barang bukti sabu tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka, HS alias Hengki dan HW alias Haitje. Kedua tersangka ini berhasil diamankan di salah satu penginapan di Medan pada 24 April 2018.


Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda) Irjen Umar Septono yang turut hadir dalam rilis kasus tersebut mengatakan, tersangka HS merupakan bandar narkoba yang sudah lama diburu polisi sejak dua tahun lalu, tepatnya tahun 2016. Sedangkan HW adalah kurirnya.

"Tersangka HS ini merupaka bandar narkotika yang sudah lama kita kejar, yakni sejak 2016. Sedangkan HW adalah kurirnya," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono. Narkoba tersebut dibawa dari Cina melalui Malaysia, selanjutnya dari Malaysia ke Medan, dan diteruskan ke Makassar Sulawesi Selatan.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal, yang turut hadir dalam rilis tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku bandar besar ini. "Saya mengapresiasi Kapolda Sulsel dan Direktorat Narkoba, sehingga Polda Sulsel dapat mengungkap jaringan narkoba tingkat internasional ini," ujar Faisal.

Sedangkan untuk kedua tersangka,  dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pasal 114,  5 hingga 20 tahun, dan pasal 112, dengan ancaman hukuman 5 hingga12 tahun penjara, tutup Irjen Umar. (rio)


Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)