Dhani Ditahan, Ari Lasso: Show Must Go On

Promotor konser menegaskan, bahwa konser akan tetap dihelat di stadium Malawati Shah Alam pada tanggal 2 Februari 2019.
Ahmad Dhani masuk penjara, Ari Lasso menegaskan, The Show Must Go On. (Foto: Instagram/Ari_Lasso)

Jakarta, (Tagar 30/1/2019) - Penahanan musisi Ahmad Dhani, tidak berpengaruh pada rencana konser reuni Dewa 19 featuring Ari Asso & Once. Konser ini akan digelar di Malaysia pada tanggal 2 februari 2019 mendatang.

Sempat beredar kabar pembatalan konser, pihak penyelenggara Nizra Production kemudian memberikan klarifikasi di akun Instagram @nizraproduction dan @dewa19reunionmy

Menggunakan bahasa Melayu, promotor konser menegaskan, bahwa konser akan tetap dihelat di stadium Malawati Shah Alam pada tanggal terjadwal 2 Februari 2019.

"Kami berharap peminat yang sudah membeli tiket tidak perlu risau, karena konser tersebut akan tetap berlangsung. Dewa 19 akan terus memberikan persembahan terbaik buat semua," tegas promotor dalam surat pengumumannya.

Selain pihak promotor, pelantang vokal awal Dewa 19, Ari Lasso juga memberikan klarifikasi atas kabar pembatalan konser. Melalui unggahan instagram, Ari meyakinkan penggemarnya bahwa the show must go on.

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah. Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu," tulis Ari.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo, punggawa band Dewa 19 akhirnya diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Senin (28/1) lalu.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian.

Ratmoho memvonis Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun. Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.