Dewan Energi Nasional Minta Dukungan Ketua DPD RI Soal PLTN

Jajaran pengurus Dewan Energi Nasional (DEN) menyambangi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta dukungan soal PLTN.
Jajaran pengurus Dewan Energi Nasional (DEN) menyambangi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Tagar/DPD RI)

Jakarta - Jajaran pengurus Dewan Energi Nasional (DEN) menyambangi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Kehadiran mereka untuk meminta dukungan soal implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). 

Hadir pada kesempatan itu Anggota Pemangku Kepentingan yang terdiri dari Agus Puji Prasetyono, Yusra Khan, AS Natio L, Musri M, Agung W dan Chesario.

Agus Puji Prasetyono menjelaskan struktur kepengurusan Dewan Energi Nasional. "Ketua Umumnya Pak Presiden Jokowi, Wakilnya Pak Wapres, Ketua Harian Menteri ESDM dan anggotanya ada 7 kementerian. Kami ini adalah Anggota Pemangku Kepentingan," tutur Agus saat audiensi di Kediaman Ketua DPD RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.


Kami mendorong agar energi nuklir ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat mungkin kita perlu percontohan agar masyarakat tahu bagaimana PLTN ini beroperasi.


Dikatakan Agus, dalam pertemuan ini Agus meminta dukungan DPD RI untuk mendorong energi yang kuat dan stabil untuk kebutuhan dalam negeri. "Saat ini, untuk merealisasikan energi yang andal dan kuat itu agak sulit dengan adanya Paris Agreement dan Net Zero Emission," kata Agus.

Di sisi lain, ketika kita berbicara mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Angin, Air dan Geothermal, posisinya tak terlalu kuat dan stabil untuk memasok kebutuhan nasional. "Nah, PLTN ini energi yang kuat," tuturnya.

Untuk membangun PLTN, Agus menjelaskan ada 19 persyaratan yang harus dipenuhi. Dari seluruh persyaratan tersebut, Indonesia telah memenuhi 17 persyaratan. "Kurang dua persyaratan yakni organisasi untuk membangun PLTN dan deklarasi resmi dari negara, dalam hal ini Presiden Jokowi," ujarnya. 

Soal organisasi yang dipersyaratkan, dalam waktu dekat Agus mengaku akan dideklarasikan organisasi bernama Nuclear Energy Programme Implementation Organization.

"Kami mendorong agar energi nuklir ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Mungkin kita perlu percontohan agar masyarakat tahu bagaimana PLTN ini beroperasi," katanya. 

Dikatakannya, nuklir merupakan pilihan yang harus dimulai karena membutuhkan waktu 5 hingga 8 tahun. "Kalau terjadi letupan itu karena seringkali karena tak paham. Maka diperlukan sosialisasi melalui Lembaga Negsra, salah satunya adalah DPD RI," katanya. 

Indonesia, kata dia memiliki SDA, SDM dan teknologi yang mumpuni untuk membangun PLTN. "Uni Eropa sudah mendeklarasikan bahwa nuklir itu energi hijau," tegas dia. 

Ketua DPD RI mendukung penuh apa yang dipaparkan Dewan Energi Nasional. Bahkan, jauh hari sebelumnya, LaNyalla sebagai Ketua DPD RI telah menyatakan secara resmi bahwa Indonesia membutuhkan PLTN.

"Dalam pidato saya pada saat Sidang Bersama 16 Agustus 2021, saya sudah menyatakan bahwa upaya untuk mencapai pembangunan ekonomi dan ketahanan energi maka diperlukan PLTN," ucapnya.

Bahkan, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan jika DPD RI telah meminta pendapat para ahli di bidang nuklir. "Saya setuju dengan penggunaan energi nuklir," tutur LaNyalla.

Dahulu, LaNyalla melanjutkan, Presiden Soeharto sempat mewacanakan akan membangun PLTN di Gunung Muria. "Namun saat itu Presiden Gus Dur menolak. Saya kira dengan penggunaan energi nuklir maka akan semakin murah dan efisien," kata LaNyalla. []

Berita terkait
Ketua DPD RI: Pemuda Harus Menjadi Pelurus Bangsa
Ketua DPD RI: Pemuda Harus Menjadi Pelurus Bangsa meminta kepada anak muda untuk peduli politik karena pemuda adalah generasi penerus bangsa.
Ketua DPD RI Dorong Pemerintah Segera Atasi Hambatan Produksi Kopi di Pagar Alam
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta agar hambatan yang dihadapi petani dalam produksi komoditas kopi di Pagar Alam Sumsel.
Ketua DPD RI Dukung RUU TPKS Segera Ditetapkan Jadi UU
Ketua DPD RI mendukung agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera ditetapkan menjadi Undang-Undang TPKS.