Kota Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengajukan 3.200 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Bantuan yang akan diterima sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha.
"Tahap pertama kita mengajukan sebanyak 3.200 orang. Sampai saat ini penerimaan pendaftaran tetap berlangsung, hingga informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat atau Kemenkop UKM," Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, 26 Agustus 2020.
Menurut Fitriawan, selain dari DKUM (Pemkot Depok), pengajuan usulan penerima bantuan juga dimungkinkan melalui lembaga perbankan, koperasi, kementerian, maupun lembaga penyalur kredit resmi. Institusi maupun lembaga-lembaga tersebut juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan langsung ke Kemenkop UKM RI. "Semua data yg masuk akan diseleksi, dipilah dan dipilih oleh Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.
Kemenkop UKM memberikan bantuan sesuai jumlah data yang masuk. Adapun bagi penerima manfaat yang memenuhi kriteria, hanya mendapatkan sekali saja. "Nantinya uang dikirimkan langsung ke rekening penerima, totalnya sebanyak Rp 2,4 juta," ujarnya.
Fitriawan merinci, ada beberapa ketentuan pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bantuan, yaitu yang bersangkutan belum memiliki akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau produktif, serta saldo tabungan kurang dari dua juta rupiah.
"Pelaku usaha mikro juga bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Mudah-mudahan dengan bantuan tersebut, dapat meringankan beban pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19," kata Fitriawan (berita.depok.go.id). []