Denny Siregar: Iwan Fals Vs Jerinx SID

Iwan Fals dan Jerinx memang beda kualitas. Iwan Fals mengkritik dengan seni, Jerinx sibuk mengkritik untuk mengangkat citra diri. Denny Siregar.
Iwan Fals dan Jerinx SID (Foto: Tagar/Insagram @iwanfals/ Instagram @jrxsid)

Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar membandingkan cara Iwan Fals dan Jerinx SID dalam menyampaikan kritik. Denny menyebut keduanya beda kualitas, Iwan Fals mengkritik dengan seni, Jerinx sibuk mengkritik untuk mengangkat citra diri.

"Kenapa Iwan Fals dulu meski kritik keras masih bisa terus menyuarakan suaranya? Karena ia membungkus kritikannya dengan lirik dibungkus musik, penuh simbol dan seni sehingga dengarnya saja ikut bernyanyi. Harusnya musisi seperti Jerinx SID dan Anji begitu. Mereka bisa abadi, jika mau. Beda kualitas memang. Iwan Fals mengkritik dengan seni, kedua orang itu sibuk mengkritik untuk mengangkat citra diri," ujar Denny dalam cuitan di Twitter @Dennysiregar7, Kamis, 13 Agustus 2020.

Kritikan Iwan Fals sampai sekarang abadi, kata Denny, "Penuh dengan bahasa lugas tetapi nyeni. Siang di Seberang Istana, Serdadu, Tikus-tikus Kantor, Sore Tugu Pancoran, Oemar Bakri, Bongkar, dan Bento. Iwan Fals tidak sebar hoaks demi konten, apalagi mencaci kacung supaya dibilang pemberani."

"Saya juga kritik masalah rapid test yang mahal. Saya juga kritik ketakutan yang berlebihan karena covid. Saya juga kritik ketidaksiapan tangani pandemi. Tapi bukan kemudian saya memaki mereka 'kacung!' Kritik bukan hinaan. Jika tidak bisa bedakan ini saja, Anda gagal berlogika," kata Denny pula. 

Penahanan yang dikenakan terhadap Jerinx tidak perlu dilakukan dan cenderung dipaksakan.

Sebelumnya, Rabu, 12 Agustus 2020, Jerinx pemilik akun IG @jrxsid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali atas unggahannya yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO' karena mewajibkan dilakukannya rapid test. 

Bebaskan Jerinx

Aliansi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Kamis, mengatakan bahwa penggunaan pasal pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat Jerinx atas unggahan yang dibuatnya itu tidak tepat. 

"Penahanan yang dikenakan terhadap Jerinx tidak perlu dilakukan dan cenderung dipaksakan. Pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat, ketimbang menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE," demikian bunyi keterangan.

Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas unggahan yang dibuatnya juga dinilai tidak tepat, menyalahi makna dari ketentuan tersebut. Ketentuan tersebut pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi-ekspresi yang termasuk ke dalam kategori incitement to hatred/violence/discriminate atau penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian/kekerasan/diskriminasi berdasarkan SARA. 

Elemen penting dalam ketentuan itu yakni 'menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'. Niat menjadi satu komponen yang paling penting untuk membedakan antara ekspresi yang sah (legitimate expression) dengan ekspresi yang termasuk ke dalam ujaran kebencian.

Menurut pandangan Aliansi Masyarakat Sipil, ekspresi yang disampaikan Jerinx dalam unggahan Instagram yang merujuk pada IDI sebagai 'kacung WHO' sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur itu. 

Untuk dapat mengetahui apakah sebuah ekspresi masuk kualifikasi sebagai penyebaran ujaran kebencian, terlebih dahulu harus dilihat: (1) Konteks di dalam ekspresi; (2) Posisi dan status individu yang menyampaikan ekspresi tersebut; (3) Niat dari penyampaian ekspresi untuk mengadvokasikan kebencian dan menghasut; (4) Kekuatan muatan dari ekspresi; (5) Jangkauan dan dampak dari ekspresi terhadap audiens; dan (6) Kemungkinan dan potensi bahaya yang mengancam atas disampaikan ekspresi. 

"Rentannya penyalahgunaan pasal incitement to hatred ini, mengharuskan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan bahaya (harmful) serius, sehingga dapat dipidana. Sedangkan dalam peristiwa ini, kualifikasi bahaya tersebut belum terpenuhi," ujar bunyi keterangan.

Penggunaan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik juga dinilai tidak berdasar. Pasal 27 ayat (3) dalam penerapannya harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu. Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan terhadap orang perseorangan, bukan terhadap institusi atau badan hukum. 

Beda kualitas memang. Iwan Fals mengkritik dengan seni, kedua orang itu sibuk mengkritik untuk mengangkat citra diri.

Pasal 27 ayat (3) KUHP pun merupakan delik aduan absolut yang artinya individu yang dicemarkan itu sendiri yang harus melaporkan perbuatan pidana terhadapnya dan bukan perwakilannya. "Tentu saja menjadi tidak masuk akal kemudian, ketika institusi yang harus diwakili seseorang menggunakan ketentuan ini. Dalam kasus Jerinx, pencemaran nama baik yang dilaporkan adalah pencemaran terhadap institusi IDI. Oleh karenanya, secara otomatis Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadapnya."

Atas penangkapan dan penetapan Jerinx sebagai tersangka, Aliansi Masyarakat Sipil mengingatkan kembali agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan UU ITE. "Kejaksaan sebagai 'Dominus Litis' yang memiliki kewenangan untuk menuntut perkara ini, harus dengan tegas menolak perkara, sebab pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx ini jelas tidak sesuai dengan maksud pembentukannya dan terlihat sangat dipaksakan hanya untuk memenuhi sentimen punitif dari masyarakat."

Aliansi Masyarakat Sipil juga menilai penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx oleh kepolisian bukan langkah tepat untuk diambil, terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini. "Di mana seluruh pihak dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan dari dalam fasilitas penahanan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam fasilitas."

Meskipun pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx ancamannya lebih dari lima tahun, kata keterangan, kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan harus dapat melihat urgensi dari pelaksanaan upaya paksa ini dengan lebih baik. Terlebih, pasal yang diancamkan kepada Jerinx, sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan, yang seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi kepolisian untuk tidak memprioritaskan penahanan terhadapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil mendesak lima hal.

1. Kepolisian agar menghentikan penyidikan perkara Jerinx, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana telah dijelaskan

2. Kepolisian segera mengeluarkan Jerinx dari tahanan. Penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan.

3. Kejaksaan apabila perkara ini tidak dihentikan penyidikannya, sebagai dominus litis, menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan.

4. Aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.

5. Pemerintah dan DPR agar segera memprioritaskan perubahan kembali UU ITE, melihat UU ITE masih belum tepat sasaran dan penggunaanya cenderung eksesif.

Aliansi Masyarakat Sipil adalah gabungan ICJR, Elsam, PIL-NET, IJRS, HRWG, DebtWatch Indonesia, IMPARSIAL, PBHI, YLBHI, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, PSHK, Indonesia for Global Justice, Yayasan Satu Keadilan, ICEL, LeIP, Amnesty International Indonesia. []

Berita terkait
Nora Alexandra Tulis Pesan Soal Penahanan Jerinx SID
Nora Alexandra menuliskan pesan setelah penahanan aparat Polda Bali terhadap suaminya, Jerinx SID, atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Kuasa Hukum Heran Jerinx Dijerat Kebencian SARA
Kuasa hukum Jerinx mempertanyakan pasal yang dikenakan terkait kebencian SARA sehingga ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Bali.
Jerinx Berstatus Tersangka, Langsung Ditahan Polda Bali
I Gede Ari Astina alis Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik IDI.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.