Denda Operasi Yustisi Masker PSBM di Kabupaten Bogor

Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Eddy Sumitro, ingatkan para kepala daerah agar tidak memberatkan para pelanggar PSBM dengan sanksi denda
Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Eddy Sumitro, meninjau operasi yustisi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, 15 September 2020 (Foto: bogorkab.go.id).

Kabupaten Bogor - Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Jawa Barat (Jabar), Brigjen Pol Eddy Sumitro, mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberatkan para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dengan sanksi denda selama Pandemi Covid-19.

"Ada yang penghasilannya Rp 30.000 per hari, tapi kemudian dikenakan sanksi Rp 100.000 karena melanggar protokol kesehatan. Kalau memang tidak ada uang, lebih baik diberikan sanksi sosial," kata Eddy saat meninjau operasi yustisi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, 15 September 2020.

Menurut Brigjen Eddy, sanksi bukanlah tolok ukur sukses tidaknya pelaksanaan PSBM, operasi yustisi protokol kesehatan adalah cenderung untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. "Ini kan untuk edukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan masker. Jadi, sanksi bukan jadi ukuran. Operasi ini hanya untuk mengingatkan masyarakat," tegasnya.

Edukasi dengan cara humanis perlu dilakukan. Kata dia, berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan masker dapat mengurangi potensi tertular Covid-19 hingg 70 persen. "Jadi kita berupaya mengedukasi masyarakat. Contoh di Jepang, mereka disiplin pakai masker dan sekarang di sana pandemi mulai mereda," ujarnya.

wakapolda jabar3Sanksi sosial bagi pelanggar pada operasi yustisi PSBM di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, 15 September 2020 (Foto: bogorkab.go.id).

Di tempat yang sama Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan bahwa arahan Gubernur Jawa Barat, delapan provinsi ditargetkan untuk turun status dari zona merah menjadi zona hijau untuk itu operasi massif akan terus dilakukan serentak, sampai tanggal 29 September 2020.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan sanksi yustisi bagi para pelanggar, "Karena sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, itu harus mengunakan Perda, jadi aturannya melalui sanksi yustisi," kata Iwan.

Wabup Iwan juga menyebut bahwa pada operasi masker di simpang CCM ada 40 pelanggar. "Kita akan terus sosialisasikan ini (penggunaan masker). jumlah (pelanggar) itu bukanlah target, yang utamanya adalah masyarakat bisa patuh," katanya (bogorkab.go.id). []

Berita terkait
Kabupaten Bogor Belum Bisa Sekolah Tatap Muka
Hasil data dari Gugus Tugas Covid-19 Pusat, Kabupaten Bogor zona oranye pembelajaran masih akan dilakukan secara daring
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina