Demo Bawaslu, GNKR Minta Jokowi Didiskualifikasi

Sejumlah massa menamakan GNKR, berdemonstrasi di Bawaslu mendesak paslon 01 didiskualifikasi dari Pemilu 2019, karena curang.
Demo GNKR di Bawaslu. (Foto: Tagar/Morteza Albanna)

Jakarta - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), berdemonstrasi di depan gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, pada Selasa 21 Mei 2019. Mereka mendesak calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari Pemilu 2019, karena diduga telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam ajang Pemilihan Umum (pemilu) 2019.

Mereka kebanyakan mengenakan baju putih, peci, serban, kerudung panjang dan gamis. Ada juga yang mengenakan pakaian hitam ala jawara Betawi dan ada pula yang mengibarkan bendera tauhid berwarna hitam.

"Kami dari lintas generasi, lintas agama lintas sektoral yang bertujuan untuk mengadvokasi berbagai kecurangan dalam Pemilu 2019, khususnya Pilpres 2019," kata seorang pria yang berorator di atas mobil pick up.

Yang kita dengar ada pemanfaatan camat, bupati, gubernur, menteri bahkan kabinet, bekerja untuk pasangan 01.

Lebih lanjut kata dia, dengan melihat berbagai fakta kecurangan dari perencanaan, pelaksanaan, bahkan penghitungan suara yang dilakukan secara TSM, GNKR menyimpulkan, Pemilu 2019 sebagai pemilu curang.

"Bukti Pemilu TSM ini bisa disaksikan dari ada 17 juta DPT atau daftar pemilih tetap yang tidak jelas atau invalid. Itu sama dengan daftar pemilih tuyul," kata orator itu.

Artinya, kata dia, ada 16 persen suara yang dipakai untuk kemenangan paslon 01 yang kedua kali dalam ajang Pilpres. Dia juga menuding pemanfaatan aparatur sipil negara (ASN), dan kepolisian untuk menggiring kemenangan bagi capres petahana Joko Widodo (Jokowi).

"Yang kita dengar ada pemanfaatan camat, bupati, gubernur, menteri bahkan kabinet, bekerja untuk pasangan 01," ujarnya.

Ia mengklaim, aksi protes ini akan dilakukan secara damai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandiaga Uno belum memenuhi kriteria kecurangan pemilu secara TSM, terutama tentang pelibatan aparatur sipil negara oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin 20 Mei 2019.

Pihak Bawaslu juga menegaskan, bukti yang disampaikan BPN berupa hasil cetak atau print out berita media online itu belum memenuhi kriteria sistematis.

Laporan BPN yang terdaftar nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan paslon 01, juga tidak dapat diterima karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.

Putusan pendahuluan yang ditolak Bawaslu berdasarkan aduan dari anggota BPN, Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu lebih dahulu menolak aduan serupa dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.