Delapan Negara Ini Haramkan Media Sosial

Berikut delapan negara yang mengharamkan media sosial untuk meredam ketegangan di wilayahnya.
Ilustrasi media jejaring sosial. (Foto: Antara/Flickr)

Jakarta - Beberapa waktu lalu pemerintah melumpuhkan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging, guna membendung penyebaran informasi hoaks selama masa demonstrasi di Jakarta. Berikut delapan negara yang mengharamkan media sosial untuk meredam ketegangan di wilayahnya.

1. Korea Utara

Korea Utara dipimpin oleh Kim Jong Un yang terkenal otoriter. Negara dengan kepemimpinan model dinasti ini melarang warganya untuk menggunakan jejaring sosial Facebook serta membatasi penggunaan internet.

Artinya, sudah menjadi kebijakan otoritas negara setempat melakukan kontrol sosial dengan alasan keamanan.

Bahkan, sejumlah mahasiswa pascasarjana dan profesor di Universitas Sains dan Teknologi Pyongyang tak pernah menggunakan fasilitas internetnya untuk membuka Facebook meski memiliki akses khusus internet.

2. Tiongkok

Salah satu negara terbesar di Asia itu sengaja melarang warganya untuk menggunakan jejaring sosial Facebook, Twitter, Youtube dan lainnya, lantaran pemerintah Tiongkok ingin warganya menggunakan aplikasi media sosial lokal seperti Weibo (Twitter versi Tiongkok) dan Renren yang disebut mirip Facebook, untuk masyarakatnya yang ingin berselancar di media sosial.

Selain itu, sekitar 10 tahun lalu, Tiongkok telah melarang penggunaan Facebook, Twitter, dan YouTube setelah terjadi kerusuhan yang mematikan terjadi di wilayah Xinjiang, tempat tinggal Muslim Uighur.

Dua minggu sebelumnya, pemerintah Tiongkok telah memblokir segala sesuatu terkait dengan layanan Google termasuk Gmail, Google Apps, dan Google Talk.

Namun negeri tirai bambu membuka akses media sosial di dua kota ini, yakni Shanghai dan Hong Kong.

Baca juga: Kominfo Didesak Akhiri Pembatasan Akses Media Sosial

3. Sri Lanka

Sri Lanka menjadi negara teranyar yang menerapkan pembatasan media sosial. Negara ini sempat memblokir Facebook dan WhatsApp selama beberapa hari pasca-rentetan serangan bom di gereja dan hotel selama perayaan Minggu Paskah, 21 April 2019 kemarin.

Otoritas negara setempat kemudian memblokir kembali dua medsos raksasa tersebut untuk sementara, menyusul serangan anti-muslim yang muncul di sejumlah wilayah selama beberapa pekan terakhir.

Kementerian Informasi Sri Lanka menyatakan pemblokiran media sosial ini dilakukan demi mencegah penyebaran informasi keliru yang bisa memperkeruh keadaan negara.

4. Bangladesh

Bangladesh juga menjadi negara yang melarang salah satu jejaring sosial paling besar saat ini yaitu Facebook. Pelarangan merupakan bagian protes Bangladesh atas terunggahnya foto karikatur Nabi Muhammad di halaman media sosial milik Mark Zuckerberg ini.

Bangladesh juga pernah memblokir sejumlah media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp, selama tiga minggu terhitung mulai 18 November 2015 lalu.

5. Pakistan

Sebagaimana Bangladesh, Pakistan langsung memblokir jejaring sosial Facebook sejak adanya seruan untuk mengikuti lomba menggambar karikatur Nabi Muhammad di salah satu laman Facebook. Tidak hanya itu, pemerintah kemudian melarang warganya untuk menggunakan media sosial lainnya.

6. Rusia

Negara ini pernah memblokir akses ke media sosial asal Tiongkok WeChat pada pertengahan 2017 karena melanggar aturan registrasi. Selain itu, situs LinkedIn juga pernah diblokir di Rusia.

7. Turki

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menutup akses ke Twitter setelah rekaman audionya di bagikan ke platform ini yang membuat pemerintahannya dituduh terlibat korupsi.

"Saya tidak peduli apa yang dikatakan masyarakat internasonal. Setiap orang akan bersaksi tentang kekuatan Republik Turki," kata Erdogan

Erdogan kemudian menutup juga Facebook dan YouTube. Tahun 2015, Turki melunak dengan mencabut blokiran terhadap media sosial tersebut kecuali Twitter.

Sejumlah besar tweet memohon blokir Twitter dicabut, namun pemerintah Turki tetap tak meresponsnya.

8. Iran 

Pemilihan presiden Iran pada tahun 2009 yang berujung rusuh setelah Ahmadinejad mengumumkan kemenangannya sebesar 62 persen dari 3 penantangnya di antaranya Mir-Hossein Mousavi dari CCRF. Protes massal mencapai jutaan orang marak di seluruh negeri dan salah satu alat komunikasi mereka adalah media sosial.

Pemerintah Iran kemudian melarang pengunaan Facebook, Twitter, dan YouTube. Pada tahun 2017 dan 2018 Iran memblokir akses ke Instagram dan Telegram.

Menariknya, ketika media sosial terlarang bagi rakyat Iran, pemerintah malah menggunakan media sosial dalam menjalankan pemerintahan.

Baca juga: WhatsApp Facebook Instagram Sudah Normal Bisa Diakses


Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.