TAGAR.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang perdana terhadap anggota DPR nonaktif pada hari ini, Rabu (29/10). Total ada 5 anggota DPR yang disidang dalam perkara ini.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, sdprerta Adies Kadir dari Golkar.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan agenda sidang MKD hari ini adalah registrasi perkara.
"(Sidang perdana) registrasi perkara," kata Dasco kepada wartawan.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menuturkan, seluruh teradu tidak akan hadir.
"Enggak hadir," ucap dia.
Berdasarkan tata tertib DPR, MKD lebih dulu menggelar sidang perdana sebagai registrasi perkara. Majelis kemudian akan menimbang pengaduan ini.
Jika MKD memutuskan menindaklanjuti pengaduan ini, maka materi pengaduan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksinya secara resmi paling lama 14 hari setelah keputusan. Namun jika tidak ditindaklanjuti, maka otomatis perkaranya akan gugur.
Sedangkan jika ditindaklanjuti, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dan sekaligus pembelaan teradu dalam jangka waktu paling lama 10 hari dalam masa sidang.
“Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi membahas kajian, kajian tentang materi perkara tersebut, serta kemudian menyepakati di antara majelis itu mana perkara yang lanjut, mana yang tidak lanjut,” kata Dasco.