Tangerang- Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melakukan perpanjangan libur kepada seuruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
Selain menambah libur sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga meniadakan Ujian Nasional (UN).
“Mengingat Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease (Covid-19) di Kabupaten Tangerang di Perpanjang sampai dengan tanggal 23 Mei 2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah kepada Tagar, Jum'at, 28 Maret 2020.
Maka, kata Syaifullah, proses Belajar Peserta Didik dilaksanakan di rumah, melalui pembelajaran daring/jarak jauh diperpanjang sampai 23 Mei 2020.
Syaifullah mengatakan, selain menambah libur sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga meniadakan Ujian Nasional (UN). Menurut dia, saat ini UN tidak menjadi syarat kelulusan/seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Proses Ujian Sekolah dan Ujian Akhir Sekolah untuk kenaikan kelas, kata dia, tidak diperkenankan dilaksanakan dalam bentuk test yang mengumpulkan peserta didik, namun dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
“Surat edaran ini untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19),” ucap Syaifullah.[]