Dari 193 ASN Koruptor di Jabar, Baru 11 Orang yang Sudah Diberhentikan

Yang 11 ASN tingkat Kota Bandung pelaku tindak pidana korupsi itu sudah ada putusan hukumnya dan sudah dipecat
Kepala BKN Regional III, Imas Sukmariah (kiri) bersama staf. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung, (Tagar 19/10/2018) - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional III mengakui dari 193 Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku tindak pidana korupsi, baru sekitar 11 orang, tepatnya di Kota Bandung, yang sudah diberhentikan gajinya. Selebihnya masih mendapatkan gaji dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Kepala BKN Regional III, Imas Sukmariah, di Bandung, Jumat (19/10).

“Yang 11 ASN tingkat Kota Bandung pelaku tindak pidana korupsi itu sudah ada putusan hukumnya dan sudah dipecat dan tidak menerima gaji. SK pemberhentian tidak hormat sudah ada,” jelasnya.

Hal yang sama diakui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Ia membenarkan dari 193 ASN tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Jawa Barat pelaku pidana korupsi saat ini sudah ada sekitar 11 orang yang diberhentikan secara tidak hormat dan sudah tidak diberikan gaji. Selebihnya masih mendapatkan gaji dan saat ini masih dalam proses pembahasan.

“Proses tindaklanjut ASN pelaku tindak pidana korupsi masih dalam penyelesaian dokumen pemberhentian statusnya sebagai ASN dan penerimaan gajinya, dan data-data sudah masuk ke BKD tinggal pembahasan lebih lanjut saja,” tuturnya.

Untuk teknis dan mekanismenya, kata Iwa, dirinya mengakui tidak mengetahui secara detail.

"Yang pasti hal tersebut sedang dalam proses pembahasan di BKD dan mudah-mudahan segera diselesaikan sehingga tidak ada lagi ASN pelaku tindak pidana korupsi yang masih menerima gaji," tuturnya. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.