Dapat Remisi Khusus, 43 Narapidana Rayakan Imlek

Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) ke narapidana.
Warga keturunan Tionghoa melaksanakan sembahyang awal tahun 2571 di kelenteng Suci Nurani Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu, 25 Januari 2020. (Foto: Antara/Bayu Pratama S)

Jakarta - Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana," ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Tapi, pemberian RK kata dia tidak diberikan sembarangan. Karena narapidana mesti memenuhi syarat dari pemerintah.

"Mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020," ujarnya.

ImlwkUmat Khonghucu melakukan ritual ibadah di Klenteng Kong Miao diantaranya sembahyang Shenming Zao Jun Gon/Cun Kun Kong atau Malaikat Dapur, Sabtu 25 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Ia menjelaskan tidak semua narapidana mendapatkan RK yang sama. Dari 43 narapidana, 42 narapidana mendapat RK I dengan pengurangan waktu rentang 15 hari sampai dua bulan.

Rinciannya yakni 10 orang menerima remisi pengurangan masa pidana 15 hari, 23 orang menerima remisi pengurangan masa pidana 1 bulan, 8 orang menerima remisi pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi pengurangan masa pidana 2 bulan. Sedangkan, satu orang narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Menurutnya, dari RK Hari Raya Imlek 2020 di seluruh Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 narapidana.

Sisanya, narapidana berasal dari berbagai wilayah di antaranya Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkapkan proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan. Karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," tuturnya.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Waraga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. []

Berita terkait
Melihat Kesibukan Warga Makassar Rayakan Imlek
Warga Makassar turut memeriahkan perayaan Imlek. Persiapan Imlek pun sudah dilakukan jauh hari.
Ahok dan Sederet Politikus Indonesia Rayakan Imlek
Tahun Baru Imlek menjadi momen penting bagi sederet publik figur termasuk Ahok dan sederet politikus Indonesia keturunan Tionghoa.
Kue Keranjang, Simbol Kerukunan Imlek Lasem Rembang
Kue keranjang, panganan khas setiap Imlek. Di Lasem, Rembang, panganan ini juga simbol kerukunan.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja