Dana Keistimewaan Bangun Taman Budaya Senilai 44 Miliar Rupiah

Hasto mengakui, taman budaya yang sudah menelan banyak biaya ini belum sempurna. Pada 2018 ini, rencananya akan membangun ruang pertunjukan teater terbuka.
Gubernur Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X didampingi Bupati Kulonprogo saat soft launching Taman Budaya Kulonprogo, Senin (12/3). Pembangunan yang didanai dari Dana Keistimewaan ini sudah mencapai Rp44 miliar sejak 2014 sampai 2017. Taman Budaya ini diharapkan menjadi semangat melestarikan budaya dan kearifan lokal agar tidak tergerus arus globalisasi. (ans)

Kulonprogo, (Tagar 12/3/2018) - Pemerintah Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) mendapat kucuran dana keistimewaan (Danais) sejak ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta melalui UU nomor 13/2012. Rata-rata per tahun setengah triliun rupiah.

Pemkab Kulonprogo kecipratan Danais itu. Salah satunya untuk membangun taman budaya senilai Rp44 miliar. Danais yang dikucurkan pada 2014 sebesar Rp3,3 miliar, pada 2015 (Rp9,9 miliar), 2016  (Rp4,3 miliar), pada 2017 (Rp26,3 miliar). Totalnya hampir Rp44 miliar.

Bupati Kulonorogo Hasto Wardoyo mengatakan, taman budaya menempati area seluas 4,2 hektare.

"Pembangunan dilakukan bertahap sejak 2014 lalu," katanya saat soft launching taman budaya Kulonprogo mendampingi Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Senin (12/3).

Hasto mengakui, taman budaya yang sudah menelan banyak biaya ini belum sempurna. Pada 2018 ini, rencananya akan membangun ruang pertunjukan teater terbuka.

Menurut dia, taman budaya akan dikelola unit pelaksana teknis (UPT) yang saat ini sedang dibentuk.

"Kita akan membentuk UPT yang akan mengelola taman budaya ini agar terawat," kata dia.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, pembangunan gedung dan perawatannya butuh biaya besar. Jadi, keberadaannya nanti harus benar-benar difungsikan dalam pengembangan seni dan budaya Kulonprogo.

Sultan berharap taman budaya ini bisa menumbuhkan semangat melestarikan budaya dan kearifan lokal dalam konteks global. Dalam arus globalisasi, budaya dan kearifan lokal jangan sampai tergerus.

"Konteks global itu tidak selalu westernisasi  tetapi juga terjadi lokalisasi yang mempunyai konteks dihargai global," papar Raja Keraton Yogyakarta ini. (ans)

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.