Jakarta – Gedung Putih mengatakan Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, pada hari Jumat , 23 Juli 2021, mengesahkan hingga 100 juta dolar AS dari dana darurat untuk memenuhi kebutuhan pengungsi yang "tak terduga mendesak" di Afghanistan. Dana tersebut termasuk berlaku untuk pemohon visa imigrasi khusus Afghanistan.
Biden juga mengizinkan untuk mengalokasikan 200 juta dolar AS dalam bentuk layanan dan barang dari inventaris lembaga pemerintah AS untuk memenuhi kebutuhan yang sama, seperti dikatakan oleh pejabat Gedung Putih, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Reuters, Jumat, 23 Juli 2021.
AS sedang bersiap untuk mulai mengevakuasi ribuan warga Afghanistan yang melamar visa imigrasi khusus (SIV) yang berisiko mendapat pembalasan dari gerilyawan Taliban karena mereka bekerja untuk pemerintah AS.
Gelombang pertama pengungsi dan keluarga mereka diharapkan akan diterbangkan sebelum akhir bulan ke Fort Lee, sebuah pangkalan militer AS di Virginia, di mana mereka akan menunggu pemrosesan akhir aplikasi visa mereka (ah/lt)/Reuters/voaindonesia.com. []