Daftar Lokasi SIM Keliling, Senin 23 Agustus 2021

Polda Metro Jaya terus melaksanakan program SIM Keliling di sejumlah titik pada Senin, 23 Agustus 2021.
Ilustrasi mobil SIM Keliling. (Foto:Tagar/Polri)

Jakarta - Polda Metro Jaya terus melaksanakan program SIM Keliling di sejumlah titik pada Senin, 23 Agustus 2021.

Sebagaimana dilansir pmjnews, adapun lokasi mobil SIM Keliling untuk besok yang biasa ada di wilayah utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan, untuk mengurus perpanjangan SIM.

Sedangkan, bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, kamu dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Selanjutnya mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Mobil terakhir ada di Mall Citraland untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, untuk warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Khusus arga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Metropolitan Mall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Selanjutnya pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog, atau Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, payanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. []

Baca Juga: Adem Deni Siapkan Karpet Merah Sambut Jerinx di Polda Metro

Berita terkait
Polda Metro 9 Anggota Geng Motor Tawuran di Bekasi
Atas aksi tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP =
Polda Metro Jaya Garap Jerinx Senin Besok
Yusri berharap, Jerinx dapat bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya.
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Anggotanya Bersikap Santun
Personel gabungan tetap mengedepankan sisi humanis dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.